(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD Buleleng Genjot Pembahasan Ranperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Admin dprd | 15 Oktober 2025 | 23 kali

Situasi saat rapat berlangsung
SINGARAJA - Humas DPRD Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomer : 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Pemandangan Umum Fraksi serta Jawaban Bupati Buleleng yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna  sebelumnya.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD kabupatan Buleleng pada Rabu, (15/10/2025) ini dipimpin langsung Ketua Bapemberda DPRD Kabupaten Buleleng H. Mulyadi Putra, Sos seijin pimpinan DPRD menympaikan bahwa rapat kali ini dalam rangka medengarkan penjelasan dari Tim Ahli DPRD terkait landasan hukum, teknis dan subtansi yang terdapat pada rancangan Perda tersebut.

Dalam pemaparannya, Koordinator Tim Ahli DPRD menjelaskan bahwa perubahan kelima atas Perda nomor : 13 Tahun 2016 disusun dalam rangka penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah dengan perkembangan regulasi saat ini serta kebijakan dalam penyederhanaan birokrasi, selain hal tersebut, judul, materi serta subtansi yang termuat dalam Ranperda tersebut juga sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali, dimana arah perubahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan penataan kelembagaan daerah.  

Menaggapi hal tersebut, Pimpinan Rapat Haji Mulyadi menyampaikan bahwa DPRD Buleleng akan mempercepat pembahasan Ranperda tersebut mengingat waktu yang telah ditentukan cukup terbatas, disamping itu juga Perda yang dihasilkan nantinya dapat segera dieksekusi pada tahun anggaran 2026 mendatang.

“sejalan dengan kesimpulan rapat serta mengingat batasan waktu yang telah ditetapkan, pembahasan Ranperda ini harus segera di genjot, sehingga Perda yang dihasilkan nantinya dapat langsung di eksekusi pada tahun anggaran berikutnya, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat”, Ujarnya.

Ia menegaskan, percepatan ini bukan berarti mengurangi ketelitian dalam pembahasan, namun untuk memastikan bahwa setiap pasal dan ketentuan yang diatur benar-benar sesuai dengan kebutuhan kelembagaan daerah, serta dalam rangka efisiensi dalam pelaksanaan anggaran nantinya.

Dengan adanya dukungan dari seluruh Fraksi yang ada, serta rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali, DPRD Buleleng optimis Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan untuk menjadi payung hukum bagi pelaksanaan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Buleleng yang lebih efektif, adaptif untuk diterapkan pada tahun-tahun mendatang.

Selanjutnya pada ruang yang sama, DPRD melaui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut dengan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Buleleng, Langkah ini dilakukan untuk penyempurnaan rancangan sebelum pembahasannya dilanjutkan ke tahapan berikutnya, hingga ditetapkan menjadi Perda.