Situasi Rapat di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Buleleng mengusulkan penundaan sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usulan
ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD
Buleleng, Senin (15/9).
Menurut
Sukardina, keputusan penundaan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ
tertanggal 14 Agustus 2025, yang berisi arahan kepada pemerintah daerah untuk
menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan
kondisi ekonomi masyarakat.
“Pembahasan
Ranperda kami sepakat untuk ditunda sementara, menunggu hasil koordinasi dan
konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini penting untuk
menjaga stabilitas pemerintahan dan menghindari beban berlebih terhadap
masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah,” jelas Sukardina.
Ranperda
tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini sebelumnya diajukan oleh
Pemerintah Kabupaten Buleleng. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum
terhadap penarikan retribusi di sejumlah objek baru serta melakukan
restrukturisasi pajak daerah. Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut
adalah penggabungan lima jenis pajak
berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yakni Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT),
serta perluasan dan penambahan objek retribusi.
Dengan
adanya penundaan ini, DPRD Buleleng melalui Pansus I akan terus melakukan
komunikasi intensif dengan Pemerintah Daerah guna memastikan kebijakan pajak
dan retribusi yang diambil ke depan benar-benar selaras dengan situasi sosial
ekonomi di daerah.