(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Fraksi-Fraksi Dewan Buleleng Sepakat dan Dorong Pembahasan 4 Ranperda

Admin dprd | 25 Juni 2021 | 199 kali

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2020, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penetapan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diruang Sidang Paripurna DPRD Buleleng. Kamis (24/6).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH yang dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG dan SKPD secara daring melalui zoom meeting.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH meminta kepada masing-masing fraksi yang ada di DPRD Buleleng untuk membacakan pandangan umumnya terkait dengan 4 (empat) ranperda yang diajukan oleh eksekutif kepada DPRD Buleleng.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Gerindra Nyoman Sukarmen menyatakan bahwa rancangan empat peraturan daerah yang diajukan oleh eksekutif merupakan kebutuhan daerah. Untuk itu, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo dan Fraksi Gerindra sepakat dan mendorong agar pembahasannya dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya sesuai tahapan. Namun, fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Gerindra menyampaikan beberapa saran yaitu terkait dengan Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2020 kedepan agar dalam perumusan program dan kegiatan mampu menjawab permasalahan-permasalahan yang ada, tepat sasaran, selalu berorientasi pada masyarakat miskin serta dampak dari pandemi COVID-19.
Selanjutnya, Juru Bicara Fraksi Golongan Karya (Golkar) I Nyoman Gede Wandira Adi, ST mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Bupati , dimana ditengah-tengah berkembangnya wabah covid-19 yang belum juga reda, BPK RI kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemkab Buleleng tahun anggaran 2020. WTP merupakan prestasi pemerintah daerah dalam hal penyajian laporan keuangan, dan merupakan salah satu wujud kualitas pelaksanaan APBD pada sisi administrasi. Namun diharapkan kualitas penyajian laporan keuangan yang baik haruslah linier dengan capaian optimal pada indikator capaian pembangunan lainnya. Seperti pertumbuhan ekonomi, kesejahtraan masyarakat dan lainnya.
Fraksi Nasdem melalui juru bicaranya Made Jayadi Asmara,S. Sos menyampaikan bahwa Fraksi Nasdem mendorong kelanjutan pembahasan 4 (empat) ranperda menjadi perda. Dalam pandangan fraksinya, ada beberapa masukan dan catatan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, yaitu diantaranya terkait predikat WTP yang berturut-turut selama 7 tahun diharapkan Pemkab Buleleng bisa mempertahankan dan bisa meningkatkat kinerja, inovasi dan mampu mencari terobosan , tepat guna, tepat waktu dan tepat fungsi program serta evaluasi efesiensi belanja dengan mengedepankan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Fraksi Hanura pada prinsipnya menyetujui 4 (empat) ranperda dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi perda. Hal itu dibacakan oleh Ketut Wirsana, SH dalam pandangan umum Fraksi Hanura pada Rapat Paripurna di Gedung Dewan. Fraksi Hanura juga menekankan agar dalam penggelolaan APBD tetap memegang prinsip terencana, tertib administrasi, transparan dan akuntabel yang diimbangi dengan pengendalian dan pengawasan yang baik sehingga tidak lagi ada kasus penyalahgunanaan penggelola keuangan yang terjadi seperti kita ketahui bersama. Terkait rancangan peraturan daerah tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah, Fraksi Hanura berpendapat penyelenggara pemerintah tentu punya kewajiban untuk selalu dapat memenuhi ketersediaan pangan bagi penduduk atau rakyatnya baik dari segi ketercukupan, jumlah, mutu, aman, beragam dan bergizi. Sehubungan dengan hal tersebut, Fraksi Hanura setuju untuk melanjutkan pembahasan ranperda ini sehingga segera bisa ditetapkan dan dilaksanakan.
Sebelumnya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST membacakan Penyampaian Nota Pengantar Bupati Atas Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2020, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Penetapan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 21 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor kepada Anggota DPRD Buleleng dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Buleleng.