Penyerahan Dokumen Pendapat Bupati oleh Pj. Bupati kepada Ketua DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH saat diwawancarai usai memimpin rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin, (6/11).
Menurutnya, Pemerintah Daerah akan mengupayakan
produk-produk UMKM lokal yang ada di Kabupaten Buleleng ini agar bisa diterima
dan dipasarkan melalui toko-toko modern yang
keberadaannya kian menjamur.
”Melalui Peraturan Daerah yang kita bahas ini kami berharap produk UMKM yang ada di Buleleng ini bisa diserap oleh toko-toko modern yang ada”, Ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan untuk menunjang hal tersebut diharapkan juga bagi pelaku UMKM yang ada di Buleleng untuk meningkatakan kualitas agar sesuai dengan kualiti kontrol yang ada, pihaknya mengaku optimis bahwa secara langsung para pelaku UMKM ini akan berkompetisi untuk meningkatkan kualitas produk yang mereka hasilkan, Pemerintah Daerah melalui Perda yang dibahas hari ini akan mengakomodir dari sisi regulai, terangnya.
Untuk diketahui rapat paripurna Dewan kali ini digelar untuk mendengarkan pendapat Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, kecil, dan Menengah serta Perlindungan Produk Lokal. Ranperda tersebut merupakan Ranperda Inisiatif DPRD yang dimana telah disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng melalui Rapat Paripurna sebelumnya.
Dalam pendapat Bupati yang disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A., bahwa Pemerintah Daerah (Eksekutif) menyatakan sependapat agar pembahasan Ranperda tersebut dapat dilanjutkan pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya, dengan harapan untuk bisa dijadikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan para pihak terkait untuk menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam memberdayakan dan mengembangkan kemampuan UMKM untuk menjadi usaha yang berkembang dan berdaya saing, meningkatkan partisipasi masyarakat, termasuk dalam penyediaan bantuan hukum bagi para pelaku UMKM, serta perlindungan terhadap produk lokal.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD, dan BUMD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Tim Ahli serta undangan lainnya.
Selanjutnya dari apa yang disampaikan PJ Bupati Buleleng
melalui Pendapat Bupati atas Ranperda tersebut, dilakukan penyerahan dokumen
kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan lebih lanjut
melalui agenda rapat-rapat hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.