(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pemuteran, Dewan Buleleng Kunjungi Bukit Ser

Admin dprd | 24 Desember 2024 | 131 kali

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Pemuteran, Dewan Buleleng Kunjungi Bukit Ser

SINGARAJA, Humas DPRD

Menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat desa pemuteran, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng kunjungan kerja ke Bukit Ser Desa Pemuteran, Selasa (24/12).

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya A.Md.Kom, didampingi pimpinan DPRD Buleleng, Ketua Komisi I, Anggota DPRD Buleleng serta tim ahli DPRD Buleleng melaksanakan kunjungan kerja ke desa pemuteran terkait dengan permasalahan status tanah negara seluas 1.81 hektar yang menjadi polemik sejak tahum 2021.

Permasalahan bermula ketika muncul sertifikat atas nama pihak lain yang tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanah tersebut. Warga Desa Pemuteran meminta bantuan DPRD Buleleng untuk mengembalikan status tanah tersebut menjadi tanah negara. Mereka berharap tanah itu nantinya dapat dimanfaatkan oleh desa adat sebagai lokasi pembangunan pura.

Salah satu warga menyampaikan, bahwa asipirasi yang beberapa waktu lalu disampaikan di gedung dewan yakni tentang status tanah negara yang diajukan desa adat seluas 1.81 hektar untuk pembangunan pura segara tidak ada kelanjutannya. Belakangan, pemohonan tanah tersebut muncul atas nama pemilik lain. “Kami selaku warga meminta kepada dewan buleleng untuk. Bisa membantu warga untuk bisa mengembalikan tanah negara tersebut sebagai pemohonan awal yakni pembangunan pura segara” tambahnya.

Ketut Ngurah Arya yang ditemui usai mendengarkan  keterangan dari pihak terkait dan turun dilokasi yang menjadi polemik menyampaikan bahwa pada dasarnya DPRD Buleleng akan berada ditengah-tengah dan menyelesaikan permasalahan ini sampai tuntas. Kami sudah meminta Komisi I untuk terus mengawal terkait permasalahan tersebut.

 “Kami sudah meninjau langsung ke lapangan. Harus ada kejelasan batas wilayah, dan saya akan mengawal jika ada kesalahan prosedur. LSM juga diharapkan terus mengawasi kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan, seperti data yang bersifat parsial dan sertifikat yang terpisah-pisah. “Kemungkinan terbentur pada keterbatasan dana, sehingga diperlukan pengacara untuk menangani kasus ini. Langkah selanjutnya, kami harus mengumpulkan data untuk melihat apakah ada titik yang mencurigakan,” tambahnya.

Sebelumnya, warga Desa Pemuteran yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pemuteran mengelar audensi ke gedung dewan untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan tanah negara di bukit ser yang diduga ada permasalahan.