Situasi saat rapat yang berlangsung di ruang komisi III
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng,
Guna melakukan pembahasan awal terhadap Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng yang akan dibahas pada masa sidang II
tahun 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng
melaksanakan rapat dengan dinas terkait, rapat dilaksanakan di Ruang Komisi
III, Senin (10/3).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Odhy
Busana Usai rapat menyampaikan bahwa rapat kali ini mengundang Inspektorat, Dinas
PUTR, Bagian Hukum dan Bagian Ekbang Pemerintah Kabupaten Buleleng guna
membahas Ranperda yang akan dibahasa pada masa sidang ini, yakni Ranperda
tentang penyertaan Modal daerah Pada Bank Pembangunan Daerah Bali, Penyertaan
Modal pada PD Buleleng 45, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase.
“Kami mendorong agar pembahasan tersebut dapat segera
dilakukan mengingat masalah Drainase menjadi penting untuk segera dilakukan
untuk mengatasi banjir yang kerap terjadi di Wilayah Kabupaten Buleleng saat
musim penghujan, perda ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan banjir mulai
dari hulu sampai hilir yang harus ditanganai secara komperhensif yang diatur
melaui sebuah regulasi, terkait BPR Bank Buleleng 45 merupakan amanat Permendagri
yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, sedangkan terkait dengan Penyertaan
Modal daerah Pada BPD Bali yang sudah diperdakan perlu disiapkan regulasi baru
untuk dapat dilaksanakan pada tahuh 2026 mendatang sehingga ada sebuah gambaran
terkait penyertaan modal Daerah yang perlu disiapkan” Ujarnya
Lanjut Odhy, semua rancangan tersebut harus segera dilakukan
pembahasan mengingat rancangan tersebut sudah terlebih dahulu dilengkapi dengan
Naskah Akademik sebelum diajukan ke DPRD, sehingga dalam pembahasannya nanti
dapat berjalan dengan lancar, tutupnya.