Situasi saat Rapat Paripurna Berlangsung
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Penjabat Bupati (PJ) Buleleng menyampaikan dua agenda terkait
pembahasan masa Sidang ke-II tahun 2024 DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat
Paripurna Dewan. Adapun agenda yang disampaikan yakni Penyampaian Nota
Pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buleleng
tahun 2023 dan Penjelasan Bupati terhadap Ranperda tentang Pemberian Insentif
dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor dan
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
serta Perlindungan Masyarakat. Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang
Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Senin (24/3/24).
Sementara itu Ketua Dewan Buleleng ingatkan optimalisasi dan
penegakan pelaksanaan Perda-Perda yang sudah dibuat bersamaan antara Pemerintah
Daerah dan DPRD, hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede
Supriatna, SH usai memimpin Rapat Paripurna di Gedung Dewan Buleleng. Dirinya berharap
hal tersebut dapat terakomodir dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi pada
agenda rapat selanjutnya.
Dalam penyampainnya Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut
Lihadnyana, M.M.A menyampaikan bahwa terkait dengan Nota Pengantar LKPJ
pelaksanaan pemerintahan tahun 2023 merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusi
Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2)
Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala
daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Sebagaimana diatur secara
khusus dalam pasal 19 pada ayat (1) PP nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan
evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran
wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Terkait dengan penjelasan dua Ranperda yang dijelaskan bahwa
Ranperda tentang Pemberian Insentif
dan/atau pemberian Kemudahan Investasi Bagi Masyarakat dan/atau Investor telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan ini dipertegas kembali dalam pasal 7 ayat (1) PP. NO: 24
tahun 2019, dimana penyelenggara pemerintahan dapat memberikan insentif atau
kemudahan kepada masyarakat/investor yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Untuk itu Ranperda tersebut perlu
mendapat pembahasan lebih lanjut.
Terkait Ranperda tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta perlindungan
Masyarakat dapat disampaikan bahwa ketertiban dan ketentraman merupakan hak
asasi warga Negara yang harus dijamin oleh Pemerintah, dalam upaya tersebut
Pemerintah daerah perlu melakukannya agar interaksi yang terjadi antar manusia
dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik.
Saat ini di Kabupaten Buleleng hal tersebut telah diatur
dalam Perda Kabupaten Buleleng No: 6 tahun 2009 tentang ketertiban umum,
berdasarkan kondisi saat ini serta adanya ketentuan pasal 40 Permendagri Nomor:
26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat serta perlindungan masyarakat perlu dilakukan penyesuaian sesuai
kebutuhan Daerah. Untuk itu dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng serta
dihadiri Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Buleleng, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng serta undangan lainnya.
Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam Nota pengantar
maupan dalam penjelasan Bupati terhadap dua agenda tersebut, DPRD Kabupaten Buleleng
akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua
rancangan tersebut dalam agenda rapat selanjutnya.