Pimpinan sidang saat rapat Paripurna
SINGARAJA, Humas
DPRD Buleleng.
Wakil Bupati,
mewakili Bupati Buleleng menyampaikan jawaban resmi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang perubahan ke- Lima atas Perda Nomor: 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan
di Ruang Paripurna Gedung Dewan Buleleng, Selasa (14/10/2025).
Rapat dipimpin langsung
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M. didampingi para Wakil
Ketua serta dihadiri segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKD lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng, serta undangan lainnya.
Dalam
Jawabannya, yang dibacakan wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, SH
menyapaikan apresiasi kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD yang tergabung
dalam fraksi-fraksi dalam memberikan tanggapan dan pandangannya terhadap
Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan ke Lima atas Perda Nomor: 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan perangkat daerah,
Lebih lanjut
disampaikan terkait dengan perbagai pandangan dan usulan dari masing-masing
fraksi dirinya menilai masukan konstruktif ini sebagai Langkah awal yang baik
dalam rangka penyempurnaan ranperda ini. Seperti halnya terkait dengan masukan
pasca dilaksanakan rekonstruksi terhadap prangkat daerah diharapakan dapat
memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada Masyarakat, dalam jawabannya Bupati
Buleleng sependapat bahwa dalam melakukan penataan kelembagaan sebelumnya telah
dilakukan kajian dan analisis beban kerja, dan evaluasi kinerja perangkat
daerah Dimana hal tersebut telah mendapat rekomendasi dari pemerintah Provinsi
Bali dan Kementrian Dalam Negeri, Dimana penataan ini bukan semata-mata dalam
rangka perampingan dan efesiensi semata, namun lebih diharapkan dalam
menciptakan perangkat daerah yang fungsional, adaptif, dan berfokus pada
pelayanan publik yang lebih baik lagi, dengan berorientasi pada Prinsif
Efisiensi dan Efektifitas.
Sementara itu,
Ketua DPRD Ngurah Arya menegaskan bahwa dari seluruh saran dan masukan serta
usulan dari masing-masing fraksi serta jawaban yang sudah disampikan oleh
Bupati akan menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut yang selanjutnya
dilaksanakan DPRD melalui Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah
Daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.