Komisi I DPRD Buleleng bersama pansus DPRD Provinsi Bali mendengarkan penjelasan warga terkait dengan SK penggelolaaan hutan desa
SINGARAJA. Humas DPRD Buleleng
Senin,
13 Oktober 2025, Menindaklanjuti aduan masyarakat Desa Pejarakan, Komisi I DPRD Buleleng
bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan
Daerah sepakat menghentikan sementara pengerjaan proyek Vila Kubu Bali
Menjangan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan peninjauan langsung ke
lokasi pembangunan oleh berbagai pihak terkait.
Turut hadir dalam peninjauan tersebut: Dinas Kehutanan Provinsi Bali, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten Buleleng, DPMPTSP Buleleng, Camat dan Kapolsek Gerokgak, Kepala Desa Pejarakan, serta masyarakat setempat yang menyatakan keberatan atas pembangunan vila di kawasan hutan desa tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Buleleng, Gede Odhy Busana, SH dan Wayan Soma Suarsa, SH mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pengelolaan Hutan Desa Pejarakan, khususnya terkait peruntukan lahan kawasan wisata. Dalam SK pengelolaan hutan yang ada, belum tercantum peruntukan pembangunan vila, yang menjadi dasar keberatan masyarakat.
“Hal ini masih akan dikaji lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, khususnya terkait aspek tata ruang, perizinan, dan status aset daerah. Sebab, memang terdapat data yang dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat, terutama yang menyatakan keberatan terhadap data LPHD (Lembaga Pengelola Hutan Desa) yang diajukan oleh Kepala Desa,” jelas Gede Odhy.
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Bali, I Made Supartha, SH., MH., didampingi anggota Gede Harja Astawa, menyatakan bahwa kawasan hutan desa seluas 700 hektar tersebut sejak lama dikelola masyarakat sebagai lahan pertanian tadah hujan. Pembangunan vila yang dinilai tidak sesuai dengan SK pengelolaan memicu keresahan warga yang merasa dirugikan.