Ketua Dewan Gede Supriatna,SH Usai Rapat Berlangsung
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng usai
memimpin rapat antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten
Buleleng dengan agenda Membahas Keputusan Gubernur Bali tentang Evaluasi Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten
Buleleng Nomor: 14 tahun 2022 Tentang APBD
Tahun 2023, serta Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Nomor: 63 Tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD Tahun 2023
di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (19/10), Siang.
Sesuai komentar dari Ketua Dewan Supriatna, bahwa pada prinsipnya
rapat kali ini untuk membahas beberapa tambahan pendapatan, yang khususnya
digunakan untuk menutupi persoalan-persoalan terkait dengan piutang jaspel
tenaga medis yang sebelumnya sempat tertunda karena kendala regulasi,
terangnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa peningkatan pendapatan fiskal daerah
khususnya dari dana desa dan cukai tembakau, yang akan digunakan sesuai dengan
petunjuk teknisnya seperti pada program penurunan stunting, penanganan inflasi,
kemiskinan ekstrim, serta program dalam upaya peningkatan investasi di daerah,
sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Sekda Buleleng, ujarnya.
Terkait hal tersebut Dewan berharap melalui tambahan dana
insentif kinerja tersebut agar dialokasikan untuk dapat mengatasi
persoalan-persoalan yang berkaitan dengan piutang di Pemerintah Kabupaten Buleleng,
khususnya piutang pada Rumah Sakit Tangguwisia
dan RSUD Buleleng maupun pada piutang jasa pelayanan kesehatan saat pandemi
Covid-19, jika masih belum mencukupi bisa dianggarkan kembali pada tahun 2024
mendatang, tandasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng,
Drs.Gede Suyasa,M.Pd., bahwa adanya penambahan Isentif Fiskal Kinerja (IFK)
untuk Kabupaten Buleleng dimana sebelumnya bernama Dana Isentif Kinerja yang peruntukannya
sesuai dengan kriteria petunjuk teknis
pelaksanaan, ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD
Buleleng yang tergabung dalam Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),
Sekretaris DPRD, serta undangan lainnya.