Empat Ranperda Kabupaten Buleleng Diajukan Ke DPRD Buleleng Untuk Mendapat Pembahasan
Admin dprd | 09 Februari 2022 | 164 kali
Empat Ranperda Kabupaten Buleleng Diajukan Ke DPRD Buleleng Untuk Mendapat Pembahasan
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diajukan ke DPRD Buleleng, Selasa (8/2) bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Buleleng, dan Ranperda Kabupaten Buleleng yang tidak termasuk dalam Propemperda tahun 2021 yaitu ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda no. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Nota Pengantar Bupati Buleleng yang dibacakan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,S.P.OG menyampaikan bahwa Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan tindak lanjut pasca diundangkannya undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adanya perubahan nomenklatur jenis retribusi dari retribusi ijin mendirikan bangunan menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung, sehingga perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan pelayanan tertib administrasi dalam pemenuhan persetujuan bangunan gedung.
Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dengan adanya amanat dari Peraturan Pemerintah no. 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga asing bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pungutan retribusi perpanjangan pengesahan rencana pengguanaan tenaga kerja asing menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten. Memperhatikan hal tersebut maka Peraturan Daerah no. 4 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan.
Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng diajukan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 Republik Indonesia, terdapat urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu urusan Pemerintahan absolut dan urusan Pemerintah konkuren.
Ranperda Kabupaten Buleleng yang tidak termasuk dalam Propemperda tahun 2022 yaitu Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda no. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 115 ayat 1 Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, telah dikeluarkan Peraturan Mentri Dalam Negeri no. 99 tahun 2018 tentang pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah untuk itu perlu dilakukan penyesuaian.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH didampingi Wakil Ketua DPRD Buleleng serta turut hadir Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,S.P.OG, Asisten Setda Kabupaten Buleleng, serta anggota DPRD Buleleng dan pimpinan SKPD mengikuti melalui daring.
Selanjutnya, dari apa yang disampaikan dalam nota pengantar Bupati terhadap Empat Ranperda ini akan ditindaklanjuti dengan penyampaian pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng mendatang.