Situasi saat rapat Paripurna Berlangsung
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Guna melindungi produk lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Buleleng mengajukan Ranperda Inisiatif tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah serta Perlindungan Produk Lokal
dalam Rapat Paripurna Dewan, rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung
Dewan Buleleng, Rabu (1/11).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten
Buleleng Gede Supriatna, SH juga diagendakan Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD
atas Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggaran
2024 yang disampaikan Penjabat Bupati Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A.
Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro
Kecil dan Menengah serta Perlindungan Produk Lokal merupakan Ranperda Usulan
dari Dewan Buleleng seperti yang disampaikan Ketua Komisi II Putu Mangku
Budiasa, SH. MH sebagai Komisi penggagas Ranperda tersebut bahwa Ranperda tersebut
disampaikan guna memberikan kepada para pihak terkait khususnya kepada
Pemerintah Daerah dalam menumbuhkan iklim usaha yang kondusif dalam
memberdayakan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang berkembang
dan memiliki daya saing meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha
untuk menumbuhkan UMKM termasuk dalam hal penyediaan layanan bantuan dan
pendampingan hukum terhadap pelaku UMKM serta produsen produk lokal.
Lebih jauh disampaikan dalam penjelasannya Ketua Komisi II Mangku
Budiasa bahwa UMKM merupakan kegiatan
usaha yang menghasilkan produk lokal yang keberadaanya mampu memperluas
lapangan kerja yang memberikan dampak ekonomi secara luas bagi masyarakat,
secara kuantitatif UMKM di Kabupaten Buleleng terus bertambah dari data yang
diperoleh pada akhir tahun 2022 menunjukkan ada sekitar 66.368 UMKM, “dan sudah
menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendorong agar UMKM tersebut dapat
semakin produktif sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan nilai
tambah dan hilirisasi produk lokal
khususnya yang ada di Kabupaten Buleleng”. Ungkapnya.
Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam rapat tersebut
akan dijadikan bahan pembahasan dalam agenda rapat-rapat selanjutnya mulai dari
pembahasan tingkat I sampai ke pambahasan tingkat II sehingga nantinya dapat
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Buleleng PJ Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Pimpinan
SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya.