(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Sikapi Hasil Sidak, Komisi II DPRD Undang Dinas Terkait

Admin dprd | 10 Juni 2025 | 43 kali

Situasi Rapat Kerja bersama OPD terkait di Ruang Gabungan Gedung DPRD Buleleng

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.

Komisi II DPRD Buleleng melaksnakan rapat  kerja dengan intansi terkait dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan atas pengaduan masyarakat ke Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng terkait bangunan di sempadan pantai, serta pengaduan terkait pembangunan di sekitar area Pura Segara Desa Adat Tigawasa yang berlokasi di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.

Rapat berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Selasa (10/6), dengan mengundang Dinas PUTR, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, dan Forum Penata Ruang Kabupaten Buleleng.

Ketua Komisi II Wayan Masdana, SE ditemui usai rapat menyampaikan bahwa rapat kali ini dalam rangka menyikapi aduan masyarakat terkait dengan dua titik permasalahan. Terkait hal tersebut untuk masalah yang di Kubujati Komisi II masih menunggu kajian dari dinas terkait atas  klaim lahan yang di permaslahkan trsebut “masih menunggu penjelasan secara tertulis dari masing-masing dinas kepada lembaga DPRD dimana dalam kajian tersebut berisi penjelasan secara yuridis terkait legalitas pembangunan dilahan yang dipermasalahkan tersebut. Faktanya adalah tanah tersebut sampai saat ini belum dilengkapi dengan sertifikat, sementara dari sisi penempatan sesuai PTSL pemohon berhak mengajukan permohonan karena sudah ditempati secara turun temurun dalam kurun waktu kurang lebih sekitar 60 tahun, sehingga hal ini perlu dilakukan mediasi untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak” Ujarnya.

Sementara terkait dengan keberadaan  bangunan yang berada disekitar Pura Segara Desa Adat Tigawasa, Ketua Komisi II Masdana menyampaikan sampai saat ini baru mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang  (PKKPR) yang penerbitannya dinilai belum memenuhi kajian tata ruang, sementara Persetujuan Bangunan Gedung  (PBG) belum ada, sehingga dari kajian yuridis seharusnya belum berhak untuk melaksanakan pembangunan, “kami merekomendasikan kepada intansi berwenag untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sambil menunggu kesepakatan antara kedua belah pihak. Kami akan memberikan teguran kepada pihak terkait dan kedepan bukan kami menghambat investasi namun kami harap  setiap investasi yang ada agar selalu mengedepankan aturan dan regualsi yang ada”. Terangnya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua, Nyoman Gede Wandira Adi, ST yang turut hadir mendampinggi ketua komisi berharap agar kedepan ada kesamaan presepsi antara Lembaga DPRD dengan pemerintah daerah untuk memberikan jawaban yang sama terkait dengan permasalah-permasalahan yang ada di masyarakat, sehingga hal ini memudahkan bagi semua pihak untuk mengambil kesimpulan terhadap permasalahan yang ada dalam rangka mendapatkan solusi yang terbaik dan diterima oleh semua pihak.