SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut terungkap Saat
Pansus II DRPD Buleleng menggelar rapat dengan Dinas Perdagangan,
Perindustrian, dan Koperasi UMKM (Dagperinkop), Dinas PUTR, Bappeda, serta
Bagian Hukum Setda Buleleng terkait penyempurnaan pembahasan Ranperda tentang
Rencana Pembangunan Industri
Kabupaten Buleleng Tahun 2023-3043 di
Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (19/5).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua
Pansus II Ketut Dody Tisna Adi tersebut, membeberkan masukan masukan dari
Pansus II terhadap Ranperda yang diinisiasi oleh Eksekutif ini. Salah satu
masukan yang menjadi sorotan adalah mengenai Industri Unggulan Kabuaten Buleleng
yang tercantum dalam Ranperda ini.
Menurut Ketua Pansus II Putu Mangku Budiasa, SH., MH, masih banyak
industri yang belum terakomodir dalam Ranperda kali ini. Salah satunya adalah
industri pupuk organik yang begitu masif diroduksi oleh TPS3R yang ada
dimasing-masing desa, perorangan ataupun kelompok, akan tetapi itu tidak muncul
dalam industri unggulan di Kabupaten Buleleng.
"Kami tidak ingin UMKM yang
ada di buleleng tidak terpayungi dalam Ranperda ini, salah satunya adalah
industri pengolahan pupuk organik. Industri ini sudah dilaksanakan oleh TPS3R
yang tersebar hampir semua di desa yang ada di Buleleng maupun Kelompok
simantri, nah inilah yang kita dorong agar dapat terakomodir" ujarnya.
Oleh karena itu, Pansus II mengusulkan
agar dalam Pasal 6 ayat (1) dalam Naskah
Ranperda tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Buleleng Tahun
2023-3043 ditamahkan satu huruf yakni Industri
Olahan lainnya.
"Dengan tambahan point ini
kami Pansus II berharap idustri atau
produk UMKM yg belum terakomodasi salah satunya Industri Pupuk Organik dapat
terkomodir lewat tambahan itu" tambah Mangku Budiasa.
Sementara terkait hal itu, Kepala
Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UMKM Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si menyampaikan
dirinya akan berkoordinasi dengan Tim Penyusun Naskah Akademik serta dengan
Dinas terkait dalam rangka
menindaklanjuti usulan yang disampaikan Pansus II.
Selanjutnya, Pansus II akan menunggu hasil
koordinasi dari Dinas Perinkop dengan jajarannya untuk menentukan apakah akan
dilanjutkan ke Tahap berikutnya atau masih perlu melakukan penyempurnaan lagi terhadap
Ranperda tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Buleeng Tahun
2023-3043.