(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Pansus II DPRD Buleleng Usulkan Industri Pupuk Organik Jadi Industri Unggulan

Admin dprd | 19 Mei 2023 | 232 kali

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Hal tersebut terungkap Saat Pansus II DRPD Buleleng menggelar rapat dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UMKM (Dagperinkop), Dinas PUTR, Bappeda, serta Bagian Hukum Setda Buleleng terkait penyempurnaan pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan  Industri Kabupaten  Buleleng Tahun 2023-3043 di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (19/5).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus II Ketut Dody Tisna Adi tersebut, membeberkan masukan masukan dari Pansus II terhadap Ranperda yang diinisiasi oleh Eksekutif ini. Salah satu masukan yang menjadi sorotan adalah mengenai Industri Unggulan Kabuaten Buleleng yang tercantum dalam Ranperda ini.

Menurut Ketua Pansus II  Putu Mangku Budiasa, SH., MH, masih banyak industri yang belum terakomodir dalam Ranperda kali ini. Salah satunya adalah industri pupuk organik yang begitu masif diroduksi oleh TPS3R yang ada dimasing-masing desa, perorangan ataupun kelompok, akan tetapi itu tidak muncul dalam industri unggulan di Kabupaten Buleleng.

"Kami tidak ingin UMKM yang ada di buleleng tidak terpayungi dalam Ranperda ini, salah satunya adalah industri pengolahan pupuk organik. Industri ini sudah dilaksanakan oleh TPS3R yang tersebar hampir semua di desa yang ada di Buleleng maupun Kelompok simantri, nah inilah yang kita dorong agar dapat terakomodir" ujarnya.

Oleh karena itu, Pansus II mengusulkan agar dalam Pasal 6 ayat (1)  dalam Naskah Ranperda tentang Rencana Pembangunan  Industri Kabupaten  Buleleng Tahun 2023-3043 ditamahkan satu huruf yakni  Industri Olahan lainnya.

"Dengan tambahan point ini kami Pansus II berharap  idustri atau produk UMKM yg belum terakomodasi salah satunya Industri Pupuk Organik dapat terkomodir lewat tambahan itu" tambah Mangku Budiasa.

Sementara terkait hal itu, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UMKM  Drs. Dewa Made Sudiarta, M.Si menyampaikan dirinya akan berkoordinasi dengan Tim Penyusun Naskah Akademik serta dengan Dinas  terkait dalam rangka menindaklanjuti usulan yang disampaikan Pansus II.

Selanjutnya, Pansus II akan menunggu hasil koordinasi dari Dinas Perinkop dengan jajarannya untuk menentukan apakah akan dilanjutkan ke Tahap berikutnya atau masih perlu melakukan penyempurnaan lagi terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan  Industri Kabupaten  Buleeng Tahun 2023-3043.