Ketua DPRD saat menyerahkan ke Pj. Bupati Buleleng Berita Acara Penandatanganan Bersama Pimpinan dengan Pj. Bupati
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Kabupaten Buleleng tentang Pemberdayaan
dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk
Lokal secara resmi ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng
dengan agenda Penyampaian laporan Ketua pembahas Ranperda dan penyampaian
Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tersebut. Rapat diselenggarakan di ruang Rapat
Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (4/12).
Rapat dipimpin Ketua DPRD
Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD
Kabupaten Buleleng, Penjabat Bupati Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan
SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.
Ranperda yang merupakan inisiatif
DPRD Buleleng ini kedepan diharapkan akan memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum dalam pemberdayaan UMKM, serta dapat memberikan perlindungan terhadap
produk lokal kuhusunya yang ada di Kabupaten Buleleng, mengingat UMKM merupakan
kegiatan usaha yang merupakan pilar kekuatan perekonomian rakyat sehingga
pertumbuhannya diharapkan mampu mendorong distribusi barang/jasa terutama
produk lokal di masyarakat dan terciptanya perluasan lapangan pekerjaan yang
berdampak pada peningkatan pendapatan serta kesejahteraan masyarakat Buleleng khususnya.
Sementara itu Ketua DPRD Buleleng
Gede Supriatna mengatakan sangat berterimakasi kepada semua pihak sehingga Ranperda
yang merupakan Inisiatif DPRD Buleleng ini dapat diselesaikan dengan baik serta
berharap kedepan melalui Perda ini keberadaan UMKM yang ada di Kabupaten
Buleleng akan eksis dan mampu bersaing dengan produk UMKM lain. Dirinya juga
berharap Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti Peraturan Daerah ini dengan
regulasi dibawahnya entah dalam bentuk Peraturan Bupati atau dalam bentuk edaran,
terangnya.
Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal yang telah disahkan menjadi
Perda akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan tindak
lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.