Ketua DPRD Saat Memimpin Rapat Paripurna
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman
Sutjidra, menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Anggaran Belanja Dan Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun
2026. penjelasan tersebut disampaikan di hadapan Rapat Paripurna DPRD yang
dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (4/11/2025).
Dalam rapat yang dipimpin
langsung Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M Bupati Buleleng mengatakan
bahwa Ranperda tersebut merupakan amanat kontitusi sebagaimana diatur dalam
Undang- Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta
Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara. Dimana
penyelenggraan APBD harus selaras dengan kebijakan fiscal nasional yang
tertuang dalam APBN tahun 2026.
Bupati juga berharap agar DPRD bersama Pemerintah Daerah dapat segera melakukan pembahasan terhadap rancangan tersebut sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang ditentukan sehingga dapat berjalan dengan lancar dan segera ditetapkan menjadi perda sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Hadir dalam rapat tersebut,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bupati wakil Bupati, sekda,
asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng, serta undangan lainnya.