Ketua Komisi II saat memimpin rapat
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Komisi pembahas Ranperda tentang Penanggulangan
Kemiskinan DPRD Kabupaten Buleleng menekankan pentingnya penguatan Data Tunggal
Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD
Buleleng, Wayan Masdana, SE saat melaksanakan rapat internal bersama Komisi III
sebagai komisi pembahas Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, pada Senin, (19/1/2025)
di Ruang Komisi II DPRD Buleleng.
Menurutnya, validasi
DTSEN mulai desil 1 sampai desil 5 (pengelompokan masyarakat berdasarkan
tingkat kesejahteraan ekonomi) ini merupakan instrumen yang sangat penting
dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan. Selama ini, masih banyak
permasalahan di tingkat desa yang berkaitan dengan kemiskinan, yang berawal
dari ketidakakuratan data yang sebelumnya dikenal sebagai DTKS.
Ke depan, Wayan Masdana berharap melalui validasi data
tersebut, akan tercipta ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi. Dengan
demikian, program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih optimal,
transparan, serta tepat sasaran sesuai dengan kondisi riil di lapangan.”” Rapat
kali ini kami bersama komisi III melakukan rapat internal yang pada dasarnya
kami ingin mengetahui DTSEN dalam program penaggulangan kemiskinan tersebut
sudah valid apa belum, mengingat banyak permasalahan pada hampir semua desa
berawal dari basis data, sehingga kedepan rancangan perda yang sedang dibahas
ini dapat mengakomodir program dan strategi dalam pengentasan kemiskinan bisa
lebih komperhensif dalam penyelesaiannya”” Ujarnya.
Ranperda Penaggulangan kemiskinan menjadi salah
satu program dalam pembahasan ranperda di tahunh 2026 berdasarkan usulan dari
pemerintah daerah, kedepan dengan adaya payung hukum jang jelas program – program
yang berkaitan dengan penaggulangan kemiskinan di Kabupaten Buleleng dapat
lebih optimal dan transparan sehingga program tersebut dapat langsung menyentuh
kebutuhan masyarakat berdasarkan fakta riil dilapangan sesuai dengan peraturan
serta perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya berdasarkan kesimpulan tersebut
komisi pembahas akan segera melakukan pembahasan dengan OPD terkait dalam
rangka penyempurnaan daraf sebelum
Ranperda tentang Penaggulangan Kemiskinan dapat disepakati serta ditetapkan
menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Hadir dalam rapat tersebut, ketua dan Anggota Komisi II, ketua dan Anggota Komsi III, Tim Ahli DPRD Buleleng serta undangan lainnya.