(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Bapemperda DPRD Buleleng Sepakat Bahas 16 Propemperda Tahun 2026

Admin dprd | 24 November 2025 | 33 kali

Rapat Bapemperda DPRD Buleleng bersama eksekutif

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng


Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng resmi menyepakati sebanyak 16 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berlangsung di ruang Gabungan DPRD Buleleng, Selasa (24/11/2025).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa penetapan 16 Propemperda tersebut telah melalui proses seleksi berdasarkan urgensi, kebutuhan masyarakat, serta keselarasan dengan regulasi di atasnya. Dari total rancangan tersebut, dua Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD, yakni: Ranperda tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi.

Sementara itu, 14 Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Ranperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemajuan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Pemilihan Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Perangkat Desa, Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bidang Minyak dan Gas Bumi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta 3 Ranperda bersifat rutin yang berkaitan dengan APBD, yaitu Ranperda APBD, Ranperda Perubahan APBD, dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Menurut Odhy Busana, keseluruhan usulan tersebut merupakan prioritas untuk menjawab kebutuhan regulasi daerah, mulai dari penguatan kesejahteraan masyarakat, tata kelola pemerintahan desa, hingga penyempurnaan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kekuatan daerah.

“Kami berkomitmen agar seluruh pembahasan Ranperda dapat berjalan efektif sehingga mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Pemerintah daerah turut menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti penyusunan dokumen kajian serta naskah akademik, sehingga proses legislasi dapat berjalan tepat waktu.

Dengan ditetapkannya daftar 16 Propemperda ini, DPRD Buleleng berharap pelaksanaan pembentukan peraturan daerah di tahun 2026 dapat berlangsung lebih terarah, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.