Rapat Bapemperda DPRD Buleleng bersama eksekutif
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng resmi
menyepakati sebanyak 16 Program Pembentukan
Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2026.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng yang
berlangsung di ruang Gabungan DPRD Buleleng, Selasa (24/11/2025).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Bapemperda menyampaikan bahwa penetapan 16
Propemperda tersebut telah melalui proses seleksi berdasarkan urgensi,
kebutuhan masyarakat, serta keselarasan dengan regulasi di atasnya. Dari total
rancangan tersebut, dua Ranperda merupakan usulan inisiatif
DPRD, yakni: Ranperda tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan
Widyalaya dan Pasraman dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Berbasis Data Desa Presisi.
Sementara itu, 14 Ranperda lainnya merupakan usulan
Pemerintah Daerah, yang terdiri dari Ranperda tentang Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Ranperda tentang Rencana Induk Pariwisata, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemajuan
Ekonomi Kreatif, Ranperda
tentang Pemilihan Perbekel, Badan Permusyawaratan Desa
(BPD), dan Perangkat Desa,
Ranperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di
Bidang Minyak dan Gas Bumi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta 3 Ranperda bersifat rutin
yang berkaitan dengan APBD, yaitu Ranperda APBD, Ranperda
Perubahan APBD, dan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Menurut Odhy Busana, keseluruhan usulan tersebut merupakan prioritas untuk
menjawab kebutuhan regulasi daerah, mulai dari penguatan kesejahteraan
masyarakat, tata kelola pemerintahan desa, hingga penyempurnaan sektor
pariwisata dan ekonomi kreatif yang menjadi kekuatan daerah.
“Kami berkomitmen agar seluruh pembahasan
Ranperda dapat berjalan efektif sehingga mampu memberikan landasan hukum yang
kuat bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Pemerintah daerah turut menyatakan kesiapan
untuk menindaklanjuti penyusunan dokumen kajian serta naskah akademik, sehingga
proses legislasi dapat berjalan tepat waktu.
Dengan ditetapkannya daftar 16 Propemperda
ini, DPRD Buleleng berharap pelaksanaan pembentukan peraturan daerah di tahun
2026 dapat berlangsung lebih terarah, akuntabel dan berpihak pada kepentingan
masyarakat luas.