Pj. Bupati Buleleng saat menyampaikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal ini disampaikan Pimpinan
Rapat yang juga Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom dalam agenda
Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Atas Pemandangan
Umum Fraksi - Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng diruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (4/11).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD
Buleleng Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom, yang turut dihadir oleh Pj. Bupati
Buleleng Ir. I Ketut Lihadnyana, M.M.A., Anggota DPRD Buleleng, Forkopimda
Kabupaten Buleleng, Kepala OPD Lingkup Buleleng serta tamu undangan lainnya.
Ketut Ngurah Arya menyampaikan
bahwa, setelah mendengar penyampaian Pj. Bupati
Buleleng Lihadnyana terhadap Pandangan Umum Fraksi - Fraksi DPRD
Kabupaten Buleleng yang telah dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024
secara umum Fraksi - Fraksi memberikan masukan, usul dan saran maupun Pandangan
terhadap empat Ranperda yaitu Ranperda APBD TA. 2025, Ranperda tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2017 tentang Kerja Sama Daerah, Ranperda Umum Daerah Pasar Argha Nayottama,
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng, Perusahaan Umum Daerah
Swatantra, PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang
Penanggulangan Bencana.
Ditambahkan, menurutnya apa yang
sudah Bapak Pj. Bupati sampaikan semua dijawab dengan baik dan sesuai harapan
dari masing-masing Fraksi di DPR Buleleng. Untuk itu, keempat Ranperda ini akan
dibahas bersama antara Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam tahapan rapat-rapat
selanjutanya sampai menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sebelumnya, Pj. Bupati Buleleng Ir.
I Ketut Lihadnyana, M.M.A dalam Rapat Paripurna menjawab dan menerima usul dari
Fraksi - Fraksi di DPRD Buleleng. Seperti halnya yang disampaikan Fraksi -
Fraksi DPRD Buleleng tentang saran terhadap pendataan wajib pajak dan evaluasi
wajib pajak. Dapat dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah sudah melakukan pemuktahiran
data wajib pajak secara kontinu menyangkut antara lain data wajib pajak hotel, restaurant
dan data wajib pajak hiburan serta perbaikan wajib pajak PBB-P2 melalui
integrasi data pelaksanaan Host To Host Peta Pajak Daerah. Selain itu, terkait
dengan penangulangan bencana Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng tentang
pentingnya perencanaan pendanaan sejak awal melalui sinergi pendaaan
Pra-Bencana, saat bencana dan pasca bencana yang berkesinambungan.