Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Provinsi Bali ke DPRD Kabupaten Buleleng
SINGARAJA, Humas
DPRD Buleleng
Ketua Komisi I
DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni menyatakan apresiasi dan dukungan penuh
terhadap keputusan tegas yang diambil oleh DPRD Provinsi Bali. Pihaknya menilai
langkah ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku demi menjaga
kelestarian lingkungan dan ketertiban tata ruang di wilayah Buleleng.
Hal tersebut
disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng saat menerima kunjungan kerja
sekaligus memfasilitasi rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Provinsi Bali
yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas permasalahan dugaan pelanggaran tata
ruang dan perizinan yang terjadi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
“Rapat yang
digelar kali ini guna memfasilitasi rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bali dan
Pansus TRAP. Agenda utama pertemuan ini adalah mendengarkan rekomendasi akhir
terkait pembangunan vila di atas lahan milik negara yang diduga melanggar
aturan kami Komisi I DPRD Buleleng juga menyatakan apresiasi dan dukungan penuh
terhadap keputusan tegas yang diambil oleh DPRD Provinsi Bali”, Ucap Marleni
Dalam
penyampaiannya, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Nyoman Budiutama, S.H. menegaskan
bahwa berdasarkan tinjauan lapangan dan koordinasi dengan berbagai instansi
seperti Dinas Perizinan, PUPR dan Kementerian Kehutanan, ditemukan adanya
pelanggaran nyata terhadap tata ruang dan perjanjian pengelolaan lahan.
“Tanah tempat
vila tersebut dibangun adalah milik negara yang pengelolaannya diserahkan
kepada lembaga di desa. Namun, terjadi pelanggaran tata ruang dan perizinan
yang belum pernah diajukan. Oleh karena itu, rekomendasi lembaga adalah
menutup, tidak melanjutkan dan membongkar bangunan tersebut untuk dikembalikan
ke fungsi semula," tegasnya dalam rapat tersebut.
Hadir pula dalam
pertemuan tersebut unsur Satpol PP dan SKPD terkait untuk mengawal pelaksanaan
rekomendasi yang telah diputuskan secara kelembagaan ini. DPRD Buleleng
berharap keputusan ini menjadi berkah bagi masyarakat dan memastikan bahwa
setiap investasi di daerah harus tunduk pada regulasi yang ada.