(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PANSUS I DPRD BULELENG BERSAMA DINAS PERTANIAN LAKSANAKAN SOSIALISASI TERKAIT RANPERDA LP2B

Admin dprd | 18 Mei 2021 | 240 kali

Serap Aspirasi Subak, Pansus I dan Dinas Pertanian Gelar Sosialisasi Ranperda LP2B
Singaraja, Humas DPRD Buleleng
Pansus I DPRD Buleleng mengelar sosialisasi Ranperda LP2B dengan perwakilan kelian subak se Kabupaten Buleleng di aula Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Selasa (4/4).
Sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pansus I Putu Mangku Budiasa yang didampingi anggota dan Tim Ahli DPRD Buleleng serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng I Made Suamiarta.
Sosialisasi pertama Ranperda LP2B ini berkaitan dengan hak dan kewajiban yang didapat para petani yang wilayahnya masuk dalam kawasan LP2B. Dalam sosialisasi ini dijelaskan hak-hak petani seperti pemberian isentif sekurang-kurangnya 75%, subsidi pupuk dan prioritas pembangunan sedangkan untuk kewajiban petani pemilik lahan adalah tidak boleh lahanya dialihfungsikan.
Ketua Pansus I Putu Mangku Budiasa dalam paparan sosialisasi ranperda ini menjelaskan maksud dan tujuan dibuatnya Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) kepada para perwakilan subak di kabupaten buleleng untuk menjaga dan melindungi lahan pertanian pangan dan juga untuk menjamin ketahanan pangan terutama beras yang berkelanjutan di kabupaten buleleng. Pansus dengan eksekutif kemarin sudah sepakat untuk memberikan keringanan pajak sekurang-kurangnya 75% dari jumlah pajak sebelumnya. “di ranperda ini pemerintah hadir untuk melindungi petani yang ada dikabupaten buleleng dan menekan pengalih fungsian lahan, untuk itu kami dari pansus I DPRD Buleleng meminta masukan dari para kelian subak agar ranperda ini bisa benar-benar melindungi petani di Kabupaten Buleleng”tambahnya.
Salah satu kelian subak di Kecamatan Gerokgak Nyoman Sukiada menyatakan mendukung sekali dengan adanya ranperda LP2B. Akan tetapi permasalahan yang ada saat ini adalah kendala di masalah air. “ saya sangat setuju adanya ranperda ini, tetapi pemerintah perlu mencarikan solusi terkait dengan kesediaan air bagi para petani terutama kami yang ada di kecamatan gerogak”ujarnya. Kalau dari pemerintah bisa memberikan pengairan yang baik maka saya rasa petani akan lebih bergairah lagi dalam menggelola tanahnya dan pengalihfungsian lahan atau dijual akan berkurang.
Hal senada juga disampaikan Kadek Suica dari Panji Anom Lebah Siung Kecamatan Sukasada, saya setuju apa yang disampaikan Pak Nyoman Sukiada, permasalahan saat ini dari petani yaitu kurangnya suplai air untuk mengairi sawah. Kami meminta kepada pemerintah apabila ranperda ini diterapkan, pemerintah bisa memberikan solusi terkait dengan ketersediaan air .
Kelian Subak Pakisan Ketut sastrawan, apa yang menjadi program dari pemerintah ini sudah bagus, yang kami pertanyakan adalah apa sangsi bagi pemilik lahan yang akan diberikan kepada para pelanggar ranperda ini.
Ditemui usai sosialisasi, Ketua Pansus I Putu Mangku Budiasa menyambut baik masukan dari para kelian subak. Menurutnya, hampir permasalahan yang ada bagi para petani terkendala dengan air irigasi. Tadi juga ditanyakan sangsi-sangsi yang diberikan kepada pemilik lahan yang masuk dalam kawasan LP2B yaitu akan ditarik kembali semua subsidi yang diberikan baik itu subsidi pajak.
Selanjutnya, Pansus I dan Dinas Pertanian akan mengadakan sosialisasi lanjutan dimasing-masing kecamatan untuk menyerap lebih banyak masukan dari kelian subak, petani dan pemilik lahan.
Hadir dalam sosialisasi Ranperda LP2B yakni Kepala Dinas Pertanian, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan, Sekretaris Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah, BPN Singaraja, Bagian Hukum, Dinas PUPR dan Perwakilan Kelian Subak se Kabupaten Buleleng.