(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Dewan Buleleng Terima Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2024

Admin dprd | 24 Maret 2025 | 35 kali

Dewan Buleleng Terima Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati  Tahun 2024

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menerima penyampaian Nota Pengantar  Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2024, dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung Dewan Buleleng, Senin, (24/3).

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD yang secara khusus diatur dalam pasal 19 ayat (1) PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, bahwa LKPJ akhir tahun wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat Tiga Bulan setelah tahun anggran berakhir.

Sementara itu Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra mangatakan  bahwa penyampaian laporan tersebut dalam rangka melaksanakan kewajiban konstitusi serta bentuk dari pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan informasi kepada Publik, serta merupakan sarana sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,.

Hal ini juga menjadi sarana evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun anggaran dengan harapan kedepan program dan kegiatan yang dialakukan akan mampu menjawab kebutuhan masyarak buleleng sesuai dengan ketentan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya dari apa yang disampaikan dalam nota pengantar LKPJ Bupati Buleleng tahun 2024 tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh DPRD Buleleng serta dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi lembaga dewan.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Buleleng, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng  serta undangan lainnya.