Penandatanganan dokumen Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede
Supriatna, SH saat ditemui awak media usai memimpin Rapat Paripurna Penyampaian
Pendapat Akhir Bupati terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2022. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD
Buleleng, Senin (24/7).
Menurut Ketua Dewan Supriatna, sesuai ketentuan mandatory spending
yang diamanatkan oleh pemerintah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) yang mengamanatkan
kebutuhan anggran sebesar empat puluh persen (40%) untuk pembangunan Infrastruktur.
Hal ini tentu akan menjadi perhatian bagi pemerintah daerah terkait memporsikan
anggaran-anggaran yang tersedia, disamping juga untuk menunjang sektor pendidikan, kesehatan, dan belanja pegawai.
“Secara umum kalau dilihat dari sisi percepatan penyelesaian
infrastruktur itu bagus, tetapi kan kita
juga harus memikirkan betul karena kan bukan hanya pembangunan infrastruktur
yang harus kita utamakan tetapi juga ada beberapa sektor yang menjadi prioritas
utama yang harus kita pikirkan seperti pada sektor pendidikan, kesehatan, serta
hal lainnya termasuk sektor belanja pegawai”. Ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa terkait hal tersebut
diperlukan diskusi dan pencermataan terkait dengan hal-hal yang dimaksudkan
dalam infrastruktur tersebut, seperti misalnya infrastruktur tersebut bukan
hanya pembangunan fisik saja tetapi apakah sarana dan prasarana juga termasuk
didalammnya, seperti halnya mencakup
lima program perioritas yakni dibidang sandang pangan papan, pendidikan dan
kesehatan, jaminan sosial masyarakat, ketenagakerjaan, serta adat dan budaya.
Untuk itu kedepan perlu dicarikan trobosan-robosan untuk
peningkatan pendapatan daerah, disamping juga selalu berkomunikasi dengan
pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga anggaran-anggaran terkait
dengan infrastruktur dapat dibiayai dari APBN untuk menunjang percepatan
pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD tanun 2022 telah mendapatkan persetujuan bersama antara Fraksi-fraksi DPRD
Kabupaten Buleleng untuk di tetapkan menjadi Perda, sehingga pembahasan
Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan akhir dengan Penyampaian Laporan Badan
Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan oleh I Wayan Masdana, SE,
serta dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat Akhir Bupati oleh PJ. Bupati
Buleleng, atas Ranperda Pertanggjngjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022 hingga
ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hadir dalam rapat tersebut, Penjabat Bupati Buleleng,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD, Sekda serta Asisten Setda, Tim
Ahli, pimpinan SKPD dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta
undangan lainnya.