Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Widyalaya
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Bupati Buleleng sepakat untuk
melanjutkan pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Inisitatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan
Widyalaya dan Pasraman. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Buleleng I Gede
Supriatna, SH dalam penyampaian pendapat Bupati dalam rapat paripurna DPRD
Kabupaten Buleleng tahun 2025 terhadap
rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng
tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman dalam
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa
(9/12/2025).
Dalam penyampaiannya, Gede
Supriatna memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai relevan dengan
kebutuhan penguatan pendidikan bercirikan Hindu di tengah tantangan modernisasi
dan globalisasi. Maraknya perilaku menyimpang remaja seperti pergaulan bebas,
konsumsi alkohol, hingga melemahnya ikatan sosial di Desa Adat dipandang sebagai
dampak negatif dari penetrasi budaya populer melalui media digital.
Globalisasi digital disebut telah
membentuk pola konsumsi budaya yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai
Hindu Bali, sehingga menyebabkan disorientasi identitas pada generasi muda.
Karena itu, pendidikan Widyalaya dan Pasraman dinilai sangat penting
keberadaannya sebagai wahana transmisi ajaran agama sekaligus benteng moral
serta filter budaya bagi remaja Hindu di Buleleng.
Gede Supriatna juga menyoroti
beberapa aspek penting yang perlu pendalaman dalam pembahasan Ranperda ini,
khususnya terkait kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam
memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Pasraman
nonformal selama ini berada dibawah kewenangan Desa Adat berdasarkan Peraturan
Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Sementara
penyelenggaraan Widyalaya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri
Agama Nomor 2 Tahun 2024.
Sehubungan dengan itu, diperlukan
pembahasan komprehensif untuk memastikan ruang lingkup fasilitasi Pemerintah
Daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sinkronisasi
kebijakan pemerintah daerah dengan peraturan provinsi maupun regulasi nasional
menjadi poin penting agar Ranperda dapat diimplementasikan secara tepat dan
efektif.
Selanjutnya DPRD Buleleng akan
menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Fraksi DPRD atas pendapat Bupati berkaitan
dengan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.