(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD Buleleng Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Widyalaya

Admin dprd | 09 Desember 2025 | 81 kali

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Widyalaya

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Bupati Buleleng sepakat untuk melanjutkan pembahasan  Rancangan Peraturan Daerah Inisitatif DPRD tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Buleleng I Gede Supriatna, SH dalam penyampaian pendapat Bupati dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buleleng  tahun 2025 terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Buleleng inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng tentang fasilitasi penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Selasa (9/12/2025).

Dalam penyampaiannya, Gede Supriatna memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang dinilai relevan dengan kebutuhan penguatan pendidikan bercirikan Hindu di tengah tantangan modernisasi dan globalisasi. Maraknya perilaku menyimpang remaja seperti pergaulan bebas, konsumsi alkohol, hingga melemahnya ikatan sosial di Desa Adat dipandang sebagai dampak negatif dari penetrasi budaya populer melalui media digital.

Globalisasi digital disebut telah membentuk pola konsumsi budaya yang tidak selalu sejalan dengan nilai-nilai Hindu Bali, sehingga menyebabkan disorientasi identitas pada generasi muda. Karena itu, pendidikan Widyalaya dan Pasraman dinilai sangat penting keberadaannya sebagai wahana transmisi ajaran agama sekaligus benteng moral serta filter budaya bagi remaja Hindu di Buleleng.

Gede Supriatna juga menyoroti beberapa aspek penting yang perlu pendalaman dalam pembahasan Ranperda ini, khususnya terkait kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dalam memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. Pasraman nonformal selama ini berada dibawah kewenangan Desa Adat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Sementara penyelenggaraan Widyalaya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024.

Sehubungan dengan itu, diperlukan pembahasan komprehensif untuk memastikan ruang lingkup fasilitasi Pemerintah Daerah agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan peraturan provinsi maupun regulasi nasional menjadi poin penting agar Ranperda dapat diimplementasikan secara tepat dan efektif.

Selanjutnya DPRD Buleleng akan menggelar rapat paripurna penyampaian jawaban Fraksi DPRD atas pendapat Bupati berkaitan dengan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.