(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Ranperda Perlindungan Produk Lokal Inisiatif DPRD Kabupaten Buleleng, Segera Ditetapkan Menjadi Perda.

Admin dprd | 29 November 2023 | 143 kali

Situasi saat rapat berlangsung di ruang Gabungan Komisi

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Hal tersebut disampaikan saat seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng menyatakan setuju dan sepakat untuk melanjutkan pembahasan ketingkat lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan daerah dalam Rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian pendapat akhir Fraksi atas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal. Rapat dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Rabu (29/11).

Dalam rapat yang dipimpin  Wakil Ketua DPRD Dra. Made Putri Nareni disampaikan pendapat dari masing-masing Fraksi yang ada Di DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan secara bersama dengan juru bicara Wayan Masdana, SE dari Fraksi PDI-P. Adapun dari hasil pembahasan selama ini baik intern di DPRD Buleleng maupun dengan instasi terkait lainnya telah terjalain kesepahaman pandangan antara para anggota DPRD dengan Pemerintah daerah sehingga dari hal tersebut pembahasan Ranperda tersebut dapat diterima dan disetujui untuk dilanjutkan menjadi Perda.

Dewan juga menyampaikan terimakasi dan apresiasi kepada eksekutif yang telah memberikan masukan yang sangat konstruktif dan mendasar. Dewan juga memberikan catatan kepada eksekutif mengingat secara teknis eksekutiflah yang akan melaksanakan perda tersebut, adapun catatan yang diberikan antaralain : agar kedepan pemerintah daerah memberikan atensi berupa pembentukan peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda tersebut, menerapkan sanksi sebagaimana mestinya bilamana terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perda tersebut kepada para pihak terkait, serta dapat mengoptimalkan penggunaan produk lokal bagi para ASN dan pejabat daerah di lingkungan pemerintahan daerah, pimpinan dan karyawan badan usaha milik daerah dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, sosialisasi, rapat, seminar, pelatihan ataupun kegiatan lainnya.

Selanjutnya dari persetujuan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Perlindungan Produk Lokal akan segera disahkan dalam agenda pembahasan tingakt II dengan penyampaian laporan Ketua pembahas Ranperda dan pendapat akhir Bupati Buleleng.

Adapun Fraksi di DPRD Buleleng yang menyampaikan pendapatnya yakni Partai PDI-P, Golkar, Grindra, Nasdem, Hanura, Demokrat-Perindo yang secara keseluruhan disampikan melalui pendapat bersama oleh satu orang jurubicara.