(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

TERKAIT PELAKSANAAN ONLINE SYSTEM SUBMISION (OSS) KOMISI III GELAR RAPAT KERJA

Admin dprd | 19 Oktober 2021 | 144 kali

TERKAIT PELAKSANAAN ONLINE SYSTEM SUBMISION (OSS) KOMISI III GELAR RAPAT KERJA
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Sehubungan dengan terbitnya Undang-Undang no. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang menyebabkan terjadinya perubahan penerapan terhadap pengajuan perijinan yang saat ini disebut dengan Online System Submission (OSS), Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng mengundang Kepala Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpatu satu Pintu (DPMPTSP) I Made Kuta.S,Sos., beserta jajaran serta Kepala Dinas PUTR I Putu Adiptha Ekaputra, ST., MM untuk melaksanakan Rapat kerja terkait pelaksanaan sistem OSS tersebut di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPRD Kabupaten Buleleng yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng. Selasa (19/10).
Dalam pemaparannya Kepala Dinas PMPTSP menjelaskan mengenai sistem yang saat ini agar berpedoman kepada undang-undang cipta kerja yang tujuannya adalah memberikan kecepatan, kemudahan dan kemurahan terhadap para pelaku usaha dan non usaha. Dijelaskan juga bahwa pada dinas yang dipimpinnya tersebut diberikan peraturan PP 5 dan 6 mengenai pelayanan berbasis resiko, dan untuk regulasi dan aturan sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Buleleng.
Saat ditanya mengenai proses perijinan di masa transisi saat ini, Kadis Kuta menjelaskan bahwa untuk saat ini dirinya masih melakukan koordinasi dengan OPD yang lain agar semua penyelenggaraan perijinan menjadi satu pintu.
Seusai kegiatan, Ketua Komisi III DPRD kabupaten Buleleng Luh Marleni menyampaikan bahwa apa yang manjadi kesimpulan rapat pada hari ini adalah terkait dengan undang-undang cipta kerja diharapkan agar kedepannya dapat lebih mempermudah dan mempercepat proses perijinan dan juga dalam penerbitan PBG untuk PP no 5 dan 6 agar dilakukan harmonisasi terlebih dahulu.
Di sisi lain Anggota Komisi III DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST atas seijin Ketua Komisi III mengatakan bahwa saat ini semua pihak terkait sedang menyamakan persepsi mengenai penerapan OSS ini, sesuai dengan roh dari UU cipta kerja untuk mempercepat dan mempersingkat proses perijinan. Namun pada kenyataannya dirinya masih banyak mendapat laporan terkait kendala-kendala dari para pelaku usaha. Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut perlu dicarikan jalan keluar. Disampaikan lebih lanjut terkait pengadaan PBG masih menjadi perdebatan, ini karenakan sampai saat ini Dinas PMPTSP belum sama sekali mengeluarkan PBG sesuai dengan amat dari OSS tersebut, untuk itu kedepannya diharapkan agar DPMPTSP menyamakan persepsi dengan Dinas PUTR untuk segera menemukan jalan keluar terkait hal ini.