Situasi rapat Pansus III bersama Eksekutif di ruang Komisi III
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Guna membahas beberapa pasal dan penyempurnaan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pansus III kembali mengundang Eksekutif dalam rapat diruang Komisi III Sekretariat DPRD Buleleng, Selasa, (26/9).
Ketua Pansus III Luh Marleni, dalam penyampainnya mengatakan rapat yang diadakan untuk membahas dan menyempurnakan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pembahasannya sudah berjalan. Ada beberapa poin yang perlu dibahas dan di disepakati antara Eksekutif dengan pansus III sebelum dibawa dalam pembahasan selanjutnya.
Salah satu yang perlu di sepakati yaitu penambahan ayat pada pasal 9 pada ayat (1) ditambahkan sehingga berbunyi tarif PBPP untuk huruf c yaitu diatas Rp. 50.000.000.000,- dikenakan tariff sebesar 0,15% serta pada ayat (2) ditinjau dan di evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam pembahasan Ranperda ini Pansus III juga meminta Eksekutif untuk memasukan dan memperbaiki Ranperda sesuai dengan hasil rapat yang sudah dilakukan sperti halnya ketentuan tariff jasa dalam bidang pelayanan kesehatan untuk warga asing yang saat ini 500% menjadi 150% serta perbaikan kata-kata dalam pasal Ranperda.
“Rapat hari ini merupakan rapat lanjutan antara Pnasus III dengan Eksekutif untuk menyempurnakan isi Ranperda sebelum dibahas dalam gabungan komisi dengan pansus. Selain itu, dalam pembahasan ranperda ini diharapkan bisa menjawab beberapa permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluhkan oleh masyakarat” tambahnya.
Hadir
dalam rapat, Anggota Pansus III, Tim Ahli DPRD Buleleng, Kepala Dinas
Pariwisata, Sekretaris BPKAD Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan dan Kabag
Hukum Setda Kabupaten Buleleng.