Ketua Komisi II Mangku Budiasa ditemui usai memimpin rapat
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Guna perdalam materi muatan dalam
Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023 – 2043,
Komisi II DPRD Buleleng mengundang Kepala Dinas PUPR I Putu Adiptha Ekaputra, ST,
MM, Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng Made Bayu Waringin, SH, M.H, Konsultan
Penyusunan Materi Teknis RTRW Kabupaten Buleleng serta Tim Ahli DPRD Buleleng
dalam rapat Pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Buleleng Tahun 2023-2043 di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Jumat (14/7).
Menurut Ketua Komisi II Mangku
Budiasa, bahwa setelah menerima kajian dari pemerintah daerah terkait Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043, Komisi II sebagai alat
kelengkapan DPRD yang membidangi urusan tata ruang mengambil inisiatif untuk
membahas terlebih dahulu substansi RTRW Kabupaten Buleleng. Mengingat waktu
yang diberikan dalam pembahasan Ranperda hingga penetapan perda dilaksanakan
dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Dalam pandangannya, draf kajian Ranperda
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 ada
beberapa yang perlu dijelaskan dan perbaikan.
Diantaranya, adanya pengurangan wilayah Kabupaten Buleleng seluas 4.265 Ha yang
pada tata ruang perda nomor 9 tahun 2013 seluas 136.588 Ha sedangkan pada draf Ranperda
sekarang menjadi 132.323 Ha. Selain itu, pada bagian perbatasan wilayah juga
perlu adanya perbaikan serta deliniasi wilayah harus ada dan jelas.
“tadi kita sudah sampaikan kepada eksekutif
dan konsultan terkait dengan beberapa materi yang perlu diperdalam dan
diperbaiki, dan tadi juga sudah disepakati akan segera ditindaklanjuti sebelum nota
pengantar secara resmi diajukan oleh eksekutif” tambahnya.