BUPATI SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN FRAKSI-FRAKSI DPRD BULELENG TERHADAP EMPAT RANPERDA
Admin dprd | 17 Februari 2022 | 215 kali
BUPATI SAMPAIKAN JAWABAN ATAS PANDANGAN FRAKSI-FRAKSI DPRD BULELENG TERHADAP EMPAT RANPERDA
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Buleleng terima jawaban Bupati atas pandangan Fraksi – Fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng yang akan dibahas pada masa sidang ke II Tahun 2021-2022 dalam rapat Paripurna secara daring, Jumat (11/2). Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Ranperda tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Suradnya, SH di ruang rapat Paripurna Gedung Dewan Buleleng tampak hadir pada ruang rapat, Wakil Ketua DPRD Dra, Made Putri nareni dan perwakilan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Buleleng sementara para anggota DPRD dan undangan lainnya mengikuti melalui daring.
Dalam jawaban Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Wakil Bupati Buleleng dr. Nyoman Sutjidra,SP. OG, menyampaikan menyampaikan terimakasih kepada segenap Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Buleleng yang telah meyampaian masukan dan pandangan terhadap keempat Ranperda yang diajukan Eksekutif melalui pemandangan umum Fraksi-Fraksi.
Terkait dengan masukan dan pandangan dai Fraksi gabungan Partai PDI-P, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat Perindo tentang orientasi persetujuan bangunan gedung agar tetap memperhatikan kemampuan masyarakat lokal sehingga ada perbedaan antara bangunan sosial, keagamaan, UMKM serta bangunan investasi lainnya, dapat disampaikan bahwa penetapan retribusi persetujuan bangunan gedung dilakukan berdasarkan perhitungan teknis retribusi. Kemudian terhadap landasan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi karena rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung belum ditetapkan, dapat disampaikan bahwa retribusi izin mendirikan bangunan yang telah diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. Sedangkan mengenai langkah – langkah pemerintah dalam meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal, Bupati Buleleng menyampaikan telah melakukan beberapa langkah, salah satunya memberikan pelatihan kerja sesuai dengan kebutuhan pasar.
Kemudian menanggapi pandangan umum dan masukan dari Fraksi Partai Golkar, Bupati Buleleng memberikan penjelasan mengenai guru kontrak yang tidak lulus seleksi calon P3K dapat disampaikan bahwa pemerintah daerah selalu berkomitmen meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan serta berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik melalui kontrak kerja guru yang didasarkan pada kebutuhan pengampu jam mata pelajaran. Terkait saran mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) segera bisa dipercepat dan dituntaskan di semua wilayah kabupaten buleleng melalui Dinas PUTR serta agar dapat diintegerasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Pandangan umum dan masukan Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh juru bicaranya Ni Ketut Windrawati diantaranya terkait dengan Pemda memperhatikan tenaga kerja asing, Bupati Buleleng menyatakan sepakat dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 34 Tahun 2021 pasal 2 yang menyebutkan bahwa pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan dengan tetap memperhatikan kondisi pasar dalam negri. Serta usulan mengenai usuran Pemerintah yang menjadi prioritas, disampaikan bahwa urusan yang menjadi prioritas lebih diutamakan untuk masyarakat.
Dan yang terakhir, Bupati Buleleng menanggapi mengenai Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura, yang menyampaikan terimakasih atas dukungan dan apresiasi yang diberikan .
Selanjutnya rapat dilanjutkan dengan pembentukan panitia Khusus ( Pansus ) yang akan melakukan pembahasan pada masing-masing Ranperda yang diajukan, adapaun Pansus yang dibentuk yakni Pansus I membahas tentang Ranperda perubahan Ke tiga atas Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, yang diketuai oleh Ir. Gede Wisnaya Wisna, Pansus Dua membahas tentang Ranperda Retibusi Persetujuan Bangunan Gedung dengan ketuanya Putu Mangku Budiasa, SH. MH , pansus tiga membahas tentang Ranperda tentang Urusan Pemerintah daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan ketuanya Drs. Made Agus Susila, sedangkan Pansus empat di pimpin oleh Ketut Dodi Tisna Adi yang membahas tentang dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Masing-masing pansus ini selanjutnya akan melakukan pembahasan terhadap Ranperda yang telah diajukan baik internal maupun dengan Pemerintah Daerah hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.