Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng
SINGARAJA,
Humas DPRD Buleleng
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna
dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Bupati Buleleng atas Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat dilaksanakan di
Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng pada Kamis, 3 Juli 2025.
Rapat
Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, A.Md.Kom., dan
dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng,
Sekretaris Daerah, Tim Ahli Setda, para Pimpinan OPD, unsur Forkopimda
Buleleng, serta para undangan lainnya.
Penyampaian
Nota Pengantar ini mengacu pada ketentuan Pasal 320 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang
menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir. Rancangan ini disertai laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Materi
laporan keuangan yang disampaikan telah melalui proses pemeriksaan rinci oleh
BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada 9 April hingga 8 Mei 2025, yang diawali
dengan pemeriksaan pendahuluan sejak 10 Februari hingga 11 Maret 2025.
Disampaikan
dalam rapat bahwa pelaksanaan APBD merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan
kebijakan daerah dalam satu tahun anggaran, yang harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik secara transparan dan akuntabel. Hal ini mencakup pengelolaan keuangan,
pemanfaatan sumber daya, serta pertanggungjawaban atas mandat yang diberikan
rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Lebih
lanjut, penyampaian pertanggungjawaban ini juga bertujuan untuk menyediakan
informasi keuangan daerah secara komprehensif sebagai umpan balik perencanaan ke depan, serta meningkatkan efektivitas
pengendalian atas seluruh aset, utang, dan ekuitas.
Dalam
kesempatan tersebut, Bupati Buleleng menyampaikan bahwa opini hasil audit BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2024 adalah
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini menjadi pencapaian ke-11
kali secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Pemerintah
Kabupaten Buleleng memberikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja
sama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, melalui sistem
pengendalian intern yang memadai dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.