(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Untuk Mendorong Ranperda Inisiatif Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya Dan Pasraman Segera Dibahas

Admin dprd | 04 November 2025 | 37 kali

Rapat Paripurna Internal di Ruang Gabungan Komisi

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Hal tersebut terungkap dalam rapat paripurna internal DPRD dalam rangka mendengarkan Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya Dan Pasraman. Selasa (4/11/2025) di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng.

Rapat pembahasan Ranperda Inisiatif tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, S.T. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi berpandangan bahwa ranperda itu berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap sistem pendidikan berbasis kearifan dan budaya lokal sehingga diharapkan dapat memperkuat generasi muda dalam pembentukan karakter dan terhindar dari hal-hal yang negatif di tengah era gobalisasi saat ini.

Wakil Ketua DPRD Wandira Adi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi yang telah berkomitmen dalam mendukung ranperda inisiatif ini untuk dibahas lebih lanjut. “tentu sebagai catatan dan saran agar menjadi fokus perhatian dalam pembahasan” Tambahnya

Dalam rapat tersebut selain menyatakan persetujuan dan dukungan atas Ranperda, masing-masing Fraksi juga menyampaikan pandangan serta sejumlah usulan, saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan materi Ranperda sebelum masuk ketahapan pembahasan lebih lanjut.

Dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan A.A. Ketut Widia Putra bahwa Hadirnya Peraturan Daerah ini diharapkan memperkuat peran pemerintah dalam mendukung pengembangan Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman melalui penyediaan sarana prasarana, tenaga pendidik, pembinaan, dan pengawasan sesuai standar pendidikan. Pelaksanaannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar sistem pendidikan Hindu di Kabupaten Buleleng menjadi inklusif, berkualitas, berbasis kearifan lokal, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ketentuan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Bupati Buleleng.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Partai Golongan Karya menyampaikan Secara keseluruhan, Widyalaya dan Pasraman tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi poros pembangunan manusia, pendidikan berbasis karakter, serta pelestarian budaya dan tradisi umat Hindu di Buleleng. Kehadiran Rancangan Peraturan Daerah ini memiliki makna historis penting bagi perkembangan umat Hindu Bali dalam menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi. Adapun tujuan penetapan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Widyalaya dan Pasraman adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap fasilitasi penyelenggaraan pendidikan Widyalaya dan Pasraman, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan tersebut secara terarah dan berkesinambungan seperti yang disampikan drh. Nyoman Dhukajaya sebagai juru bicara Fraksi Golkar.

Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh I Nyoman Meliun menyampaikan dalam rangka memperlancar fasilitasi pendidikan Widyalaya dan Pasraman, diperlukan adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah, mengingat peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu. Bentuk dukungan tersebut meliputi pembinaan kelembagaan, seperti pendirian, akreditasi, dan pengembangan lembaga pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, pemberian bantuan dana hibah atau operasional untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, pelatihan bagi tenaga pendidik dan kependidikan Hindu guna meningkatkan kompetensi, kerja sama dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta lembaga pendidikan Hindu lainnya untuk memperkuat sistem pendidikan Hindu di Buleleng.

I Ketut Susana sebagai juru bicara partai Gerindra dalam pandangannya menyampaikan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan substansi Ranperda, antara lain Aspek pendanaan perlu disusun secara terukur, realistis, dan berkelanjutan, dengan tetap membuka peluang dukungan dari pemerintah pusat, desa adat, serta program CSR tanpa membebani keuangan daerah, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi prioritas melalui pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi bagi tenaga pendidik, sistem pendataan dan digitalisasi perlu diperkuat agar terintegrasi dengan Dapodik dan EMIS, guna mendukung perencanaan serta evaluasi program yang tepat sasaran, standarisasi sarana prasarana dan mekanisme akreditasi harus dirumuskan secara jelas untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kenyamanan layanan pendidikan, sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga adat, dan lembaga pendidikan perlu diperkuat agar implementasi Ranperda berjalan efektif dan terkontrol.

Sementara Farksi Partai Demokrat-PKB I Kadek Sumardika sebagai juru bicara menyampaikan Mari bersama kita wujudkan sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi emas cerdas secara intelektual, matang secara spiritual, serta berakar kuat pada budaya luhur daerah kita.

Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-fraksi, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.

Selanjutnya dari kesepakatan yang disampaikan para anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-Fraksi tersebut, maka pembahasan atas Ranperda Inisiatif Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya Dan Pasraman harapkan dapat segera dilaksanakan dengan lancar serta menghasilkan regualasi yang nantinya mampu memperkuat kinerja perangkat daerah Kabupaten Buleleng yang bermuara pada pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng.