Rapat Paripurna Internal di Ruang Gabungan Komisi
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut terungkap dalam
rapat paripurna internal DPRD dalam rangka mendengarkan Pandangan Fraksi-fraksi
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Widyalaya Dan Pasraman. Selasa (4/11/2025) di Ruang Gabungan Komisi
Gedung Dewan Buleleng.
Rapat pembahasan Ranperda Inisiatif
tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira
Adi, S.T. Dalam kesempatan tersebut, masing-masing Fraksi berpandangan bahwa
ranperda itu berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
sistem pendidikan berbasis kearifan dan budaya lokal sehingga diharapkan dapat
memperkuat generasi muda dalam pembentukan karakter dan terhindar dari hal-hal yang
negatif di tengah era gobalisasi saat ini.
Wakil Ketua DPRD Wandira Adi juga
menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi yang telah berkomitmen dalam
mendukung ranperda inisiatif ini untuk dibahas lebih lanjut. “tentu sebagai
catatan dan saran agar menjadi fokus perhatian dalam pembahasan” Tambahnya
Dalam rapat tersebut selain
menyatakan persetujuan dan dukungan atas Ranperda, masing-masing Fraksi juga
menyampaikan pandangan serta sejumlah usulan, saran dan masukan dalam rangka
penyempurnaan materi Ranperda sebelum masuk ketahapan pembahasan lebih lanjut.
Dari Fraksi PDI Perjuangan yang
disampaikan A.A. Ketut Widia Putra bahwa Hadirnya Peraturan Daerah ini
diharapkan memperkuat peran pemerintah dalam mendukung pengembangan
Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman melalui penyediaan sarana
prasarana, tenaga pendidik, pembinaan, dan pengawasan sesuai standar pendidikan.
Pelaksanaannya melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar sistem pendidikan
Hindu di Kabupaten Buleleng menjadi inklusif, berkualitas, berbasis kearifan
lokal, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Ketentuan teknis lebih lanjut
akan diatur melalui Peraturan Bupati Buleleng.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi
Partai Golongan Karya menyampaikan Secara keseluruhan, Widyalaya dan Pasraman
tidak hanya berperan sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga menjadi poros
pembangunan manusia, pendidikan berbasis karakter, serta pelestarian budaya dan
tradisi umat Hindu di Buleleng. Kehadiran Rancangan Peraturan Daerah ini
memiliki makna historis penting bagi perkembangan umat Hindu Bali dalam
menghadapi tantangan globalisasi dan modernisasi. Adapun tujuan penetapan
Peraturan Daerah tentang Pendidikan Widyalaya dan Pasraman adalah untuk
memberikan kepastian hukum terhadap fasilitasi penyelenggaraan pendidikan
Widyalaya dan Pasraman, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam
melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan tersebut secara terarah dan
berkesinambungan seperti yang disampikan drh. Nyoman Dhukajaya sebagai juru
bicara Fraksi Golkar.
Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh
I Nyoman Meliun menyampaikan dalam rangka memperlancar fasilitasi pendidikan Widyalaya
dan Pasraman, diperlukan adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah, mengingat
peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan
keagamaan Hindu. Bentuk dukungan tersebut meliputi pembinaan kelembagaan,
seperti pendirian, akreditasi, dan pengembangan lembaga pendidikan, penyediaan
sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, pemberian bantuan dana hibah atau
operasional untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, pelatihan bagi tenaga
pendidik dan kependidikan Hindu guna meningkatkan kompetensi, kerja sama dengan
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) serta lembaga pendidikan Hindu lainnya
untuk memperkuat sistem pendidikan Hindu di Buleleng.
I Ketut Susana sebagai juru
bicara partai Gerindra dalam pandangannya menyampaikan beberapa catatan penting
untuk penyempurnaan substansi Ranperda, antara lain Aspek pendanaan perlu
disusun secara terukur, realistis, dan berkelanjutan, dengan tetap membuka
peluang dukungan dari pemerintah pusat, desa adat, serta program CSR tanpa membebani
keuangan daerah, penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi prioritas
melalui pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi bagi tenaga pendidik, sistem
pendataan dan digitalisasi perlu diperkuat agar terintegrasi dengan Dapodik dan
EMIS, guna mendukung perencanaan serta evaluasi program yang tepat sasaran,
standarisasi sarana prasarana dan mekanisme akreditasi harus dirumuskan secara
jelas untuk menjamin kualitas, keamanan, dan kenyamanan layanan pendidikan,
sinergi kelembagaan antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, lembaga adat,
dan lembaga pendidikan perlu diperkuat agar implementasi Ranperda berjalan
efektif dan terkontrol.
Sementara Farksi Partai
Demokrat-PKB I Kadek Sumardika sebagai juru bicara menyampaikan Mari bersama
kita wujudkan sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi emas cerdas
secara intelektual, matang secara spiritual, serta berakar kuat pada budaya
luhur daerah kita.
Hadir dalam rapat tersebut,
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam Fraksi-fraksi,
Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.
Selanjutnya dari kesepakatan yang
disampaikan para anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalam
Fraksi-Fraksi tersebut, maka pembahasan atas Ranperda Inisiatif Tentang
Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya Dan Pasraman harapkan dapat
segera dilaksanakan dengan lancar serta menghasilkan regualasi yang nantinya
mampu memperkuat kinerja perangkat daerah Kabupaten Buleleng yang bermuara pada
pelayanan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Buleleng.