Beranda/Berita/KETUA DPRD BULELENG HARAPKAN BESARAN NJOP MENJADI PERTIMBANGAN DALAM ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN BULELENG
KETUA DPRD BULELENG HARAPKAN BESARAN NJOP MENJADI PERTIMBANGAN DALAM ARAH KEBIJAKAN PEMERINTAHAN DI KABUPATEN BULELENG
Admin dprd | 29 Maret 2023 | 429 kali
Ketua Dewan Supriatna saat menjadi narasumber di Radio Nuansa Giri FM
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH saat acara Obrolan Bersama Narasumber (OBRAS) yang digelar secara khusus Radio Nuansa Giri FM dalam rangka HUT Kota Singaraja ke- 419, Rabu (29/3). Dengan menghadirkan narasumber Penjabat Bupati Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, MMA bersama Ketua DPRD Kabupaten Buleleng.
Lebih jauh disampaikan bahwa selama ini lembaga Dewan banyak menerima masukan dari masyarakat terkait dengan PBB terutama pada lahan – lahan pertanian yang dinilai sangat memberatkan bagi para petani, sehingga dalam kesempatan tersebut beliau berharap kepada Penjabat Bupati Buleleng untuk mempertimbangkan lagi besaran NJOP pada setiap obyek pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Buleleng. “Saya berharap masalah NJOP menjadi perhatian oleh bapak Pj Bupati kedepan mengingat penentuan NJOP diatur dalam peraturan Kepala Daerah dan ini juga menjadi harapan masyarakat “ Ujarnya.
Menanggapai hal tersebut PJ Bupati Buleleng mengatakan bahwa NJOP memang merupakan peraturan Kepala Daerah berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda), terkait dengan besaran NJOP yang mengikat adalah Zonasi dimana dalam penentuan NJOP terdapat Zonasi 0,5%, 0,7%, dan yang terahir Zonasi 0,15% apabila nilai tanah lebih dari 5 miliar, hal ini menurut Pj Bupati setelah melakukan kajian dan hasil koordinasi dengan wajib pajak dimana Zonasi 0,15 % ini yang sangat memberatkan bagi mereka, ungkap Pj Lihadnyana.
Selanjutnya dari hasil komunikasi tersebut pihaknya akan melakukan kajian dengan langkah awal dengan menyusun Perda perubahan dengan cukup dengan menentukan dua Zonasi saja yakni 0,5 dan 0,6 saja, menurut beliau “tidak ada manfatnya jika memasang pajak tinggi namun masyarakat tidak mau membayar pajak, terkait besaran NJOP setelah perda disahkan baru bisa menyesuaikan besaranya di Peraturan Kepala Daerah, dan draf Ranperda tersebut sudah selesai tinggal tindak lanjutnya saja” dan yang menjadi perhatian adalah karakter pajak dari sebuah obyek pajak, misalnya PBB Hotel dan Restoran tentu kan berbeda dengan PBB tanah pertanian atau perkebunan” terangnya.
Sementara itu Ketua Dewan menambahkan jika memungkinkan penentuan NJOP tersebut juga mempertimbangkan peruntukan dan manfaat yang dihasilkan dari obyek pajak tersebut, “misalnya dalam satu kawasan pariwisata tidak menutup kemungkinan juga masih terdpat lahan-lakan pertanian atau perkebunan, dan ini harus di bedakan” tambah Ketua Dewan Supriatna.