SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Guna melakukan pembahasan dalam penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Penyertaan Modal pada perusahaan Umum Daerah dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, DPRD Kabupaten Buleleng melalui masing-masing Komisi pembahas yang membidangi melakukan Rapat dengan para pihak terkait, Rabu (15/1).
Komisi I dan Komisi III dalam hal ini membahas tentang
Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah melaksanakan Rapat di
Ruang Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng dengan menghadirkan Dirut Pasar Argha
Nayottama, Dirut Tirta Hita Buleleng, Dirut PD. Swatantra, Dirut PT. BPR Bank
Buleleng 45 (Perseroda) beserta jajarannya, Bagian Hukum Setda Buleleng dan Bagian
Ekbang Setda Buleleng.
Ketua Komisi III, Ketut Susila Umbara, SH sebagai Koordinator
komisi dalam pembahasan Ranperda tersebut menyampaikan bahwa terkait pemabahasan
Ranperda pencabutan tentang kerjasama Daerah yang selama ini sudah ditetapkan,
mengingat pertimbangan dan perintah dari Unadang-undang yang mengatur hal
tersebut sepakat untuk dicabut. Sementara ranperda tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Umum Daerah, dari berbagai usulan dan saran yang tertuang dalam
diskusi tersebut yang salah satunya terkait tentang kreteria tentang nilai
penyertaan modal. Salah satu ditetukannya dari kesehatan BUMD tersebut, terkait
dengan tatacara dan dasar pertimbangan untuk menentukan kesehatan dari suatu
perusahaan milik pemerintah Kabupaten Buleleng tersebut.
“terkait dengan tata cara yang menjadi acuan dalam menentukan
hal tersebut oleh masing-masing BUMD kepada Intansi pemeriksa, DPRD berharap agar
hal tersebut juga disampaikan kepada Dewan per Tri wulan. Sehingga dalam rangka
pengawasan, DPRD juga mengetahui bagai mana kesehatan serta target-target yang
sudah tercapai pada masing-masing Perusahaan daerah” Ujarnya.
Sementara Komisi II dan Komisi IV yang membahas Ranperda
Tentang Penaggulangan Bencana melaksanakan Rapat di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten
Buleleng dengan mengundang Dinas BPBD Kabupaten Buleleng, Badan Penggelolaan Keuangan
Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng, Dinas PUPR Kabupaten Buleleng,
Isnpektorat Kabupaten Buleleng dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi IV, Nyoman Sukarmen sebagai Koordintor Komisi
pembahas ditemui usai rapat mengatakan agar Perda tersebut dapat berjalan
secara maksimal setelah penetapannya nanti, bagaimana upaya Tim pembahas dalam
hal ini Komisi II dan Komisi IV serta intansi terkait lainnya dapat lebih
menyempurnakan bebrapa Nomenklatur dalam ranperda tersebut seperti contohnya
terkait dengan difinisi dari bangunan, sehingga terjadi kejelasan dalam
penerapannya.
beberapa hal yang masih perlu mendapat penyempurnaan yakni
terkait pendanaan dan termasuk juga koordinasi peran desa dan desa adat dengan
BPBD dalam penagngulangan bencana agar dapat berjalan tebih optimal. Terkait dengan
dana bantuan terhadap bencana yang selama ini sudah berjalan dapat dibagi
menjadi dua kategori yakni kategori yang memenuhi status dalam darurat bencana
dapat diakses melaui dana BTT untuk menanggulangi akibat dari bencana yang
ditimbulkan, sedangkan yang tidak memenuhi kreteria dalam penetapan status
darurat bencana, temasuk dalam kategori kejadian atau musibah pengajuannya harus
melaui proposal dari masyarakat yang tertimpa bencana kepada Bupati untuk
mendapat perifikasi dan pendataan dan jika sudah memenuhi syarat adimistrasi
maka dana bantuan tersebut baru bisa dipergunakan.
Selanjutnya dari kesepakatan yang tertuang pada kesimpulan
rapat tersebut, Komisi Pembahas akan segera menindaklanjuti ketahapan pembahasan
dengan gabungan komisi untuk mendapat masukan dan evaluasi terhadap kedua
rancangan perda tersebut.