Anggota Komisi II DPRD Buleleng Dewa Komang Yudi Astara saat menyapaikan tanggapannya
SINGARAJA, Humas DPRD
Anggota Komisi II DPRD Buleleng, Dewa Komang Yudi Astara mewakili Ketua DPRD Buleleng menghadiri Rapat Kajian Ruang terkait Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama I Nyoman Arya Astawa dengan jenis kegiatan Villa, KBLI 55193 yang berlokasi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Pertemuan yang digelar di ruang rapat Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (5/2) dipimpin oleh Pj. Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, M.M.A. Turut hadir dalam kegiatan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Kapolres Buleleng, Dandim Buleleng, Sekda Buleleng, beserta beberapa pimpinan OPD dan pihak terkait lainnya.
Dalam tanggapannya Dewa Komang Yudi menyampaikan agar pelaksanaan rapat ini benar-benar dilandasi oleh semangat seluruh pihak untuk menyamakan persepsi guna menghindari adanya perbedaan tafsir terhadap norma/regulasi dan prosedur sebagaimana diatur dalam Perpres 51/2016 tentang Batas Sempadan Pantai, Perda RTRW Provinsi, Perda RTRW Kabupaten Buleleng dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13/2021 yang mengatur mengenai KKPR.
Ia menegaskan bahwa prinsip kecermatan dan kehati-hatian wajib dilakukan pemerintah daerah dengan tetap menjamin bahwa seluruh rangkaian prosesnya betul-betul terbebas dari konflik kepentingan. Jangan sampai permohonan perizinan yang telah melalui kajian formal dan terbukti legal dari perspektif hukum kemudian diperumit karena maksud untuk menghambat dan sejenisnya, sebaliknya jangan pula sesuatu yang terbukti melanggar norma justru malah dilegalkan karena motif tertentu, imbuhnya.
Dewa Komang Yudi berharap agar Pj. Bupati Buleleng dan seluruh pihak terkait bisa profesional, menjunjung tinggi norma dan prinsip keadilan serta tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugas. Jika permohonan yang diajukan sudah sesuai dengan norma dan prosedur silahkan diproses sesuai ketentuan, jika masih ada hal yang perlu dikoreksi, sampaikan apa dan bagaimana upaya koreksi yang harus dilakukan, andaikata diperlukan revisi regulasi karena adanya ketumpangtindihan antara Perda dan Perbup agar segera dilakukan penyesuaian, pun sebaliknya jika permohonan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar disampaikan kepada pemohon sebagaimana mestinya, jangan sampai terkesan mengambang. Keputusan yang diambil harus terbebas dari konflik kepentingan, tegasnya.