(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

PENJABAT BUPATI BULELENG SAMPAIKAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) PENJABAT BUPATI BULELENG TAHUN 2022 KEPADA DPRD

Admin dprd | 28 Maret 2023 | 401 kali

Suasana Rapat Paripurna

 SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

 Pejabat Bupati Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, MMA menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Bupati Buleleng tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (28/3).

Rapat dipimpin Ketua DPRd kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, serta Pimpinan SKPD lingkup pemerintah Kabupaten Buleleng dan undangan lainnya.

 Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang[1]Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Deerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

 Dalam laporannya, Penjabat Bupati menyampaikan bahwa Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Buleleng pada Tahun 2022 mengacu pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018, yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2022 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 dan kemudian dijabarkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022.

 Adapun pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022, ditengah upaya pemulihan ekonomi khususnya di Kabupaten Buleleng pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2022 sudah berjalan baik Pendapatan Daerah yang dirancang sebesar Rp. 2,18 triliun rupiah lebih dan terealisasi sebesar Rp. 2,07 Triliun rupiah lebih atau 95,32%. Komponen Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 476,65 miliar Rupiah lebih terealisasi Rp. 433,42 Miliar Rupiah lebih atau 90,93%, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,70 triliun Rupiah lebih terealisasi Rp. 1,64 Triliun Rupiah lebih atau 96,55%. Belanja Daerah yang dirancang sebesar Rp.2,23 Triliun Rupiah lebih dan terealisasi sebesar Rp. 2,07 Triliun Rupiah lebih atau 92,96%. Komponen Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1,79 Triliun Rupiah lebih terealisasi Rp. 1,67 Triliun Rupiah lebih atau 93,37%, Belanja Modal sebesar Rp. 179,63 Miliar Rupiah lebih terealisasi Rp. 155,22 Miliar Rupiah lebih atau 86,41%. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 1,81 Miliar Rupiah lebih terealisasi Rp. 785,96 Juta Rupiah lebih atau 43,21% dan Belanja Transfer sebesar Rp. 257,55 Miliar Rupiah lebih terealisasi Rp. 244,56 Miliar Rupiah lebih atau 94,96%. Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan dirancang sebesar Rp. 72,39 Miliar Rupiah lebih dan terealisasi sebesar Rp. 72,39 Miliar Rupiah lebih atau 100%. Sedangkan pada pos Pengeluaran Pembiayaan dirancang sebesar Rp. 16 Miliar Rupiah terealisasi Rp. 15,68 Miliar Rupiah lebih atau 98,01%. Sehingga pembiayaan bersih yang dirancang Rp. 56,39 Miliar Rupiah lebih terealisasi sebesar Rp. 56,70 Miliar Rupiah lebih atau 100,56%.

 Alokasi Belanja Daerah diharapkan dapat berfungsi sebagai stimulus fisikal yang mampu mendorong investasi swasta, meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan produksi baik yang dikonsumsi di daerah sendiri maupun yang dijual ke daerah lain atau bahkan diekspor  yang pada akhirnya semua itu akan berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, ke depan diharapkan kepada semua pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran pembangunan secara efektif dan efisien agar bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. LKPJ juga merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam melaksanaan pembangunan, sebagai informasi kepada publik dan juga sarana sinergitas antar pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta menjadi media evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun anggaran.  Untuk itu, diharapkan masyarakat ikut terlibat dan berpartisipasi dalam berbagai proses pembangunan daerah. Keterlibatan tersebut hendaknya dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan-tindakan yang konstruktif sesuai dengan karakter masyarakat Buleleng.

 Terhadap program-program pembangunan di Kabupaten Buleleng, Pemerintah Daerah  mengharapkan bahwa program dan kegiatan yang telah diimplementasikan pada tahun 2022 dapat menjawab permasalahan yang ada dan dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan masyarakat di Kabupaten Buleleng. Meskipun  disadari bahwa masih ada beberapa capaian yang belum optimal, hal ini tidak terlepas dari berbagai keterbatasan, baik itu dalam masalah anggaran, Sumber Daya Manusia dan sumber-sumber Pendapatan Daerah yang kita miliki. Untuk itu, Penjabat Bupati Buleleng juga mengajak untuk terus meningkatkan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini dan bersama seluruh komponen pembangunan yang ada untuk berkolaborasi mewujudkan Buleleng yang lebih baik lagi.