PENJABAT BUPATI BULELENG SAMPAIKAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) PENJABAT BUPATI BULELENG TAHUN 2022 KEPADA DPRD
Admin dprd | 28 Maret 2023 | 401 kali
Suasana Rapat Paripurna
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Pejabat Bupati Buleleng, Ir. I Ketut Lihadnyana, MMA
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Bupati
Buleleng tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Rapat Paripurna,
yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng, Selasa (28/3).
Rapat dipimpin Ketua DPRd kabupaten Buleleng, Gede
Supriatna, SH serta dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD
Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, serta Pimpinan SKPD lingkup
pemerintah Kabupaten Buleleng dan undangan lainnya.
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71
ayat (2) Undang[1]Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk
menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19
pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran
wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun
anggaran berakhir. Dengan demikian, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022
ini merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Deerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan.
Dalam laporannya, Penjabat Bupati menyampaikan bahwa Pelaksanaan
pembangunan di Kabupaten Buleleng pada Tahun 2022 mengacu pada dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2017-2022
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 1 Tahun 2018,
yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2022
yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2022 dan kemudian
dijabarkan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022.
Adapun pelaksanaan kebijakan umum pengelolaan keuangan
daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022, ditengah upaya pemulihan ekonomi
khususnya di Kabupaten Buleleng pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Pembiayaan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2022 sudah
berjalan baik Pendapatan Daerah yang dirancang sebesar Rp. 2,18 triliun rupiah
lebih dan terealisasi sebesar Rp. 2,07 Triliun rupiah lebih atau 95,32%.
Komponen Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 476,65
miliar Rupiah lebih terealisasi Rp. 433,42 Miliar Rupiah lebih atau 90,93%,
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,70 triliun Rupiah lebih terealisasi Rp. 1,64
Triliun Rupiah lebih atau 96,55%. Belanja Daerah yang dirancang sebesar Rp.2,23
Triliun Rupiah lebih dan terealisasi sebesar Rp. 2,07 Triliun Rupiah lebih atau
92,96%. Komponen Belanja terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 1,79 Triliun
Rupiah lebih terealisasi Rp. 1,67 Triliun Rupiah lebih atau 93,37%, Belanja
Modal sebesar Rp. 179,63 Miliar Rupiah lebih terealisasi Rp. 155,22 Miliar
Rupiah lebih atau 86,41%. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 1,81 Miliar Rupiah
lebih terealisasi Rp. 785,96 Juta Rupiah lebih atau 43,21% dan Belanja Transfer
sebesar Rp. 257,55 Miliar Rupiah lebih terealisasi Rp. 244,56 Miliar Rupiah
lebih atau 94,96%. Pembiayaan Daerah, Penerimaan Pembiayaan dirancang sebesar
Rp. 72,39 Miliar Rupiah lebih dan terealisasi sebesar Rp. 72,39 Miliar Rupiah
lebih atau 100%. Sedangkan pada pos Pengeluaran Pembiayaan dirancang sebesar Rp.
16 Miliar Rupiah terealisasi Rp. 15,68 Miliar Rupiah lebih atau 98,01%.
Sehingga pembiayaan bersih yang dirancang Rp. 56,39 Miliar Rupiah lebih
terealisasi sebesar Rp. 56,70 Miliar Rupiah lebih atau 100,56%.
Alokasi Belanja Daerah diharapkan dapat berfungsi sebagai
stimulus fisikal yang mampu mendorong investasi swasta, meningkatkan daya beli
masyarakat dan meningkatkan produksi baik yang dikonsumsi di daerah sendiri
maupun yang dijual ke daerah lain atau bahkan diekspor yang pada akhirnya semua itu akan
berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, ke
depan diharapkan kepada semua pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran
pembangunan secara efektif dan efisien agar bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi
daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat. LKPJ juga merupakan salah
satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam melaksanaan pembangunan,
sebagai informasi kepada publik dan juga sarana sinergitas antar pihak
eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta
menjadi media evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan yang telah
dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun anggaran. Untuk itu, diharapkan masyarakat ikut
terlibat dan berpartisipasi dalam berbagai proses pembangunan daerah. Keterlibatan
tersebut hendaknya dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan-tindakan yang
konstruktif sesuai dengan karakter masyarakat Buleleng.
Terhadap program-program pembangunan di Kabupaten Buleleng,
Pemerintah Daerah mengharapkan bahwa
program dan kegiatan yang telah diimplementasikan pada tahun 2022 dapat
menjawab permasalahan yang ada dan dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan
masyarakat di Kabupaten Buleleng. Meskipun disadari bahwa masih ada beberapa capaian yang
belum optimal, hal ini tidak terlepas dari berbagai keterbatasan, baik itu
dalam masalah anggaran, Sumber Daya Manusia dan sumber-sumber Pendapatan Daerah
yang kita miliki. Untuk itu, Penjabat Bupati Buleleng juga mengajak untuk terus
meningkatkan kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin baik selama ini dan
bersama seluruh komponen pembangunan yang ada untuk berkolaborasi mewujudkan
Buleleng yang lebih baik lagi.