(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

FASILITASI TUNTUTAN PEDAGANG KECIL DESA GIRI EMAS, KETUA DEWAN HADIRKAN KEPALA DINAS PERIJINAN

Admin dprd | 19 April 2021 | 262 kali

FASILITASI TUNTUTAN PEDAGANG KECIL DESA GIRI EMAS, KETUA DEWAN HADIRKAN KEPALA DINAS PERIJINAN
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Menanggapi terkait tuntutan pedagang kecil Desa Giri Emas terkait berdirinya toko modern berjejaring, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH yang didampingi oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng Kadek Sumardika mengundang perwakilan pedagang kecil Desa Giri Emas dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu Kabupaten Buleleng I Made Kuta, S. Sos untuk melaksanakan audiensi yang di gelar di Ruang Ketua DPRD, Gedung DPRD kabupaten Buleleng. Senin (19/4).
Menurut penjelasan perwakilan pedagang Wayan Edi menyampaikan bahwa adanya keberatan atas bedirinya toko modern bejejaring ini karena menurutnya dapat menyebabkan para pelaku UMKM yang berada di sekitaran toko modern tersebut menurutnya terkesan akan menjadi mati perlahan. Untuk itu dirinya mewakili pedagang kecil Desa Giri emas memohon audiensi ke Gedung DPRD Buleleng untuk sekiranya dapat menemukan Win-win Solution bagi kedua belah pihak.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas PMPTSP Made Kuta menyampaikan apabila untuk pendirian toko modern berjejaring tersebut tidak menyalahi aturan manapun. Dirinya juga menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan ijin untuk toko tersebut dikarenakan masih adanya polemik di masyarakat akan hal ini. Dirinya juga menyampaikan kepada perwakilan masyarakat untuk merembugkan kembali ke Desa agar nantinya ada kesepakatan dari desa bersangkutan terkait setuju atau tidaknya toko modern ini berdiri. Made Kuta juga menyampikan apabila untuk saat ini Dinas PMPTSP hanya menyetujui ataupun menolak dan melengkapi berkas terkait perijinannya, ini disebabkan karena untuk sekarang ini pengeluaran ijin dikelola langsung oleh lembaga OSS yang berada di BKPM Pusat.
“Sebenarnya kalau dari segi aturan toko ini tidak melanggar aturan manapun alias sudah sesuai, tapi karena masih ada masyarakat yang tidak setuju akan hal ini, makanya sampai saat ini kami belum keluarkan perijinannya”Ujarnya.
“Kalau sampai batas waktu yang ditentukan belum dikeluarkan perijinannya, maka nanti dari pusat langsung mengeluarkan sertifikat perijinan ini. Itu dari lembaga OSS yang berada di BKPM Pusat” Tambahnya.
Gede Supriatna, SH saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa lembaga Dewan sendiri tidak menghalangi orang untuk berinfestasi selama tidak ada aturan yang dilanggar, dirinya jugamenambahkan agar terutama di sisi masyarakat, perbekel dan desa adat agar ada komunikasi yang baik terlebih dahulu. Untuk itu Supriatna menyarankan kepada perwakilan masyarakat untuk mendiskusikan kembali ke Desa agar menemukan solusi yang terbaik untuk masyarakat itu sendiri maupun pihak terkait. Supriatna juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan kedepannya nanti pemerintah daerah bisa membuat peraturan untuk bagimana toko-toko modern ini bisa bekerja sama dengan lembaga desa baik Bumdes ataupun Bumda sehingga nantinya ada asas manfaat untuk desa itu sendiri.
“Kami di lembaga DPRD ini tidak bisa melarang orang untuk berinfestasi selama tidak ada peraturan yang di langgar, namun tadi juga sudah disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perijinan bahwa pihaknya juga masih belum mengeluarkan ijin toko tersebut dikarenakan masih ada polemik seperti ini di masyarakat, tapi kan tidak bisa didiamkan terus-terusan”Ujarnya.
“Sebenarnya ini kembali lagi ke desa masing-masing, agar bisa duduk bersama mencari solusi yang terbaik buat masyarakat desa sendiri maupun pihak yang bersangkutan” Tutupnya.