(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DPRD Buleleng dorong lembaga kepolisisan untuk menyelesikan permasalahan di Bukit Ser Desa pemuteran Kecamatan Gerokgak

Admin dprd | 24 Februari 2025 | 121 kali

DPRD Buleleng dorong lembaga kepolisisan untuk menyelesikan  permasalahan di Bukit Ser Desa pemuteran Kecamatan Gerokgak

 

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Hal tersebut tertuang dalam rekomendasi DPRD Kabupaten Buleleng guna menyikapi aspirasi masyarakat Desa pemuteran yang disampaikan kepada lembaga dewan pada desember 2024 terkait dugaan pelanggaran hukum atas pensertifikatan tanah Negara yang berlokasi di wilayah Desa pemuteran kecamatan grokgak. 

Agenda penyampaian Rekomendasi tersebut dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, Senin (24/2), dimana acara tersebut  juga mengundang para pihak terkait yakni tokoh masyarakat desa pemuteran dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang saat itu turut mendampingi warga.

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya usai memimpin pertemuan menyampaikan bahwa sesuai dengan tugas dan kewenangan lembaga dewan pihaknya sudah melakukan proses dalam rangka menindak lanjuti hal tersebut dengan melakukan rapat-rapat serta melakukan kunjungan ke berbagai pihak terkait, sehingga berdasarkan kajian tersebut  DPRD merekomendasikan untuk mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan proses lebih lanjut sesuai kewenangannya.”” Kami berkesimpulan sesuai dengan tugas dan kewenagan kami di DPRD, intinya kami mendorong tindakan hukum kalau memang ada silahakn disampikan kepada aparat penegak hukum, dan ini merupakan keputusan kami bersama di DPRD Buleleng”” Ujarnya.

Ketua DPRD Ngurah Arya juga menyampaikan kepada komponen masyarakat desa pemuteran untuk menyampaikan semua fakta-fakta yang ada kepada penegak hukum secara jelas dan terang, mengingat lembaga dewan sesuai dengan tugas dan kewenanganya bukan sebagai lembaga eksekutor yang dapat mementukan dan memutuskan sesuatu permaslahan, namun dewan akan mendorong kepada aparat berwenag agar berproses jika memang benar terdapat hal-hal yang  bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta adanya upaya pelanggaran hukum lainnya.

Penyampaian aspirasi oleh masyarakat yang mengatas namakan elemen masyarakat desa pemuteran bersama LSM Gema Nusantara yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2024 ke lembaga DPRD terkait dengan dugaan terjadinya pelanggran hukum terhadap proses permohonan dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah Negara kepada para pemohon yang berlokasi di Bukit Ser desa pemuteran Kecamatan Grokgak dimana meminta kepada lembaga DPRD Kabupaten Buleleng untuk membentuk Panitia khusus dalam penyelesaian tanah Negara tersebut, memberikan keadilan bagi masyarakat yang berada dikawasan tanah Negara tersebut, serta mendorong DPRD untuk melakukan penyelesaian permasalahan tersebut secara jelas dan terang benerang.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Buleleng, elemen masyarakat Desa pemuteran, LSM Gema Nusantara, dan Garda Tipikor, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.