Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Buleleng bersama Mitra Kerja
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna mengevaluasi pelaksanaan
perizinan investasi di Kabupaten Buleleng. Pertemuan yang berlangsung di Ruang
Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng, pada Senin (18/5/2026) ini menghadirkan
Dinas PUPRPERKIM, Dinas PMPTSP, serta Satpol PP.
Usai memimpin rapat, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Buleleng
Wayan Masdana, SE, menyampaikan bahwa
agenda evaluasi ini berfokus pada sinkronisasi antara kemudahan investasi yang
diberikan pemerintah daerah dengan kendala teknis di lapangan. Salah satu poin
krusial yang dibahas adalah dinamika penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) seiring dengan adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara
menyeluruh di Kabupaten Buleleng.
"Kami mengevaluasi apa yang menjadi pemaparan masalah
RDTR di Buleleng, menyusul adanya perubahan RTRW secara keseluruhan. Kedepan,
kami meminta agar kebijakan pemerintah daerah terhadap Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang tidak cocok dengan RDTR, disarankan untuk
memasukkan KBLI yang mendekati dengan jenis usahanya agar tidak
dipending," ujar Wayan Masdana.
Terkait progres penyelesaian masalah investasi, Wayan
Masdana mengungkapkan bahwa beberapa investor telah menunjukkan perkembangan
positif dalam pengurusan izin. Namun masih ada beberapa investor yang masih terkendala
dalam pengurusannya, terutama yang berkaitan dengan dokumen perizinannya yang belum
lengkap.
DPRD melaui Komisi II pun meminta Dinas terkait, khususnya
Dinas PUPRPERKIM untuk segera menindaklanjuti kendala perizinan ini, terutama
mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dinas diminta aktif
berkoordinasi dan memfasilitasi para investor yang berkomitmen namun masih
terkendala persyaratan dan kelengkapan administrative.
Dari hasil pembahasan tersebut, dirumuskan rekomendasi
strategis yang perlu ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah, yakni :
mendorong penyelesaian permasalahan RDTR diseluruh kecamatan/ kawasan yang
menjadi prioritas utama demi memberikan kepastian hukum, kemudahan berinvestasi
serta menarik minat investor baru, segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup)
sebagai tindaklanjut atas Perda No. 2 Tahun 2024 tentang Pemberinan Insentif
dan Kemudahan Berinvestasi, menuntaskan permasalahan pelanggran perizinan,
penerapan sanksi dan insentif serta menuntaskan pembentukan Peraturan Bupati
untuk seluruh perda yang berkaitan.
Selanjutnya DPRD melalui komisi II menegaskan akan terus
memantau perkembangan penyelesaian perizinan ini dalam satu bulan kedepan dan
jika dalam kurun waktu tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan,
DPRD akan berkomitmen untuk kembali melakukan langkah koordinasi itensif dan
bilamana diperlukan akan turun langsung melakukan peninjauan kelapangan.