Dewan
Terima Aspirasi Pekerja Terkait Penutupan Spa Village Resort Bali di Desa
Tembok
SINGARAJA. Humas DPRD Buleleng
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman
Sukarmen bersama Anggota DPRD Komisi IV serta Anggota DPRD Dapil Tejakula Dewa
Komang Yudi Astara menerima aspirasi serikat pekerja Spa Village Resort Bali
Desa Tembok Kecamatan Tejakula terkait dengan gaji pegawai yang belum
dibayarkan selama 3 bulan dari bulan September sampai November 2024, BPJS
Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan serta kepastian kelanjutan kerja yang belum jelas.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa
18 Desember 2024 tersebut dihadiri Anggota DPRD Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Buleleng, BPKPD Kabupaten Buleleng, Kantor Pajak Pratama Kabupaten
Buleleng, BPJS Tenaga Kerja Cabang Singaraja, Kepala Desa Tembok, BPJS
Kesehatan Cabang Singaraja, Ketua KSPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
Kabupaten Buleleng, serta para pekerja yang terdampak.
Dalam pertemuan tersebut, Serikat
Pekerja Spa Village Resort Bali menyampaikan keluhan terkait dampak penutupan
resort yaitu belum menerima gaji selama tiga bulan, sebanyak 61 karyawan
kehilangan mata pencaharian akibat penutupan resort tersebut, yang sebelumnya
menjadi salah satu penopang utama sektor pariwisata di Desa Tembok, kelanjutan
keikut sertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta hak-hak pekerja
seperti Tiping dan service yang tidak diberikan.
Jro Mangku Gede Pasek Ketua Serikat
Pekerja Spa Village Resort dalam audensi ini berharap pihak terkait bisa segera
membantu menyelesaikan permasalahan ini. Proses sudah kami lalui dari
penyelesaian bantuan bapak Kepala Desa Tembok, dinas Tenaga Kerja Kabupaten dan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi. “selama tiga bulan berjalan ini, belum juga kami
mendapatkan hak-hak kami seperti uang tiping dan service, gaji bulanan serta
kejelasan kami sebagai karyawan Spa Village Resort” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Nyoman Sukarmen
Kabupaten Buleleng dalam audensi menegaskan komitmen untuk mencari jalan keluar
bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, termasuk memastikan hak-hak
pekerja, seperti jaminan sosial dan pesangon, tetap terpenuhi sesuai aturan
yang berlaku. “Kami memahami situasi sulit yang dihadapi oleh para pekerja
akibat penutupan ini. Kami akan terus mengawal aspirasi ini agar semua pihak
dapat menemukan solusi terbaik,” ujar Nyoman Sukarmen.
Dewa Komang Yudi Astara Anggota DPRD
Dapil Tejakula juga menambahkan bahwa. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan
mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap
permasalahan ini, "Apabila Permasalahan pekerja belum selesai jalan
keluarnya adalah harus melewati jalur hukum" tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang mendasari
Ketenagakerjaan UU No. 13 dan PP No. 35
2021 , semestinya hak-hak pekerja
wajib dibayarkan yang terkait dengan Ketentuan PHK. Langkah-langkah konkrit
seperti mediasi dengan pihak manajemen dan penyusunan program pemberdayaan
ekonomi bagi masyarakat Desa Tembok juga menjadi salah satu poin penting yang
diusulkan dalam pertemuan tersebut. Pihak DPRD berharap, persoalan ini dapat
segera diselesaikan agar tidak berdampak lebih luas pada kehidupan sosial dan
ekonomi masyarakat setempat.