Kegiatan Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali
BULELENG, Humas DPRD Buleleng
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng I Nyoman Gede Wandira Adi, S.T., menghadiri kegiatan Komitmen Bersama Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, Senin (30/6).
Acara ini merupakan puncak dari rangkaian penandatanganan komitmen yang dimulai di Kabupaten Bangli pada 17 Maret 2025 dan berakhir di Kabupaten Denpasar pada 25 Juni 2025. Kegiatan ini telah menghasilkan pembentukan Kertha Desa Adat di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperkuat kelembagaan Desa Adat melalui implementasi Kertha Desa Adat. Langkah ini bertujuan mendukung peran Desa Adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional dengan mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat berbasis kearifan lokal. Dengan demikian, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam penyelesaian perkara hukum serta menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Kehadiran perwakilan DPRD Kabupaten Buleleng, I Nyoman Gede Wandira Adi, S.T., dalam kesempatan tersebut turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali atas inisiasi pembentukan Bale Kertha Adhyaksa. Ia juga mendorong Pemerintah Provinsi Bali beserta DPRD Bali agar segera menindaklanjuti dengan penyusunan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Kertha Adhyaksa Provinsi Bali, sehingga inisiatif ini dapat diterapkan secara menyeluruh di wilayah Provinsi Bali.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kejaksaan
Tinggi, perwakilan instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta
lembaga legislatif se-Bali.