(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

DEWAN SETUJUI RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2020 MENJADI PERDA

Admin dprd | 16 Agustus 2021 | 318 kali

DEWAN SETUJUI RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2020 MENJADI PERDA
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Setelah dilakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2020 dan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Dewan adakan Rapat Paripurna guna menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (29/7) di Ruang Rapat Sidang Utama Kantor DPRD Buleleng secara daring.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Buleleng I Wayan Masdana menyatakan bahwa terkait dengan laporan hasil pelaksanaan pembahasan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buleleng tahun Anggaran 2020, Badan Anggaran telah menyampaikan beberapa pandangan dan pertanyaan atas hasil pelaksanaan APBD Tahun 2020 yang berkenaan dengan Realisasi Pendapatan Daerah utamanya Pendapatan Asli Daerah, Realisasi Belanja Daerah terutama serapan Belanja Tak Terduga serta Penanganan kemiskinan dan pengangguran yang jumlahnya meningkat akibat Pandemi Covid-19, termasuk realisasi program perlindungan sosial kepada masyarakat. Mengenai pandangan dan pertanyaan tersebut, Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan rasional sehingga dapat dipahami dan diterima oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya dengan memperhatikan dari hasil rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD yang digelar sebelumnya, Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dapat ditindak lanjuti untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam laporannya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng juga memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya terhadap Bupati Buleleng beserta seluruh jajarannya karena telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah diraih tujuh kali berturut-turut sejak tahun anggaran 2014 oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya setelah pembacaan laporan dari Badan Anggaran DPRD Buleleng, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST menyampaikan pendapat akhir Bupati tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020 yang menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang tergabung dalan Fraksi-fraksi, Komisi maupun Badan Anggaran yang telah memberikan apresiasi, tanggapan dan saran untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2020. Kiranya kerjasama yang telah terbina baik ini dapat ditingkatkan sehingga terwujudnya pembangunan Kabupaten Buleleng yang berkelanjutan.