Ketua DPRD saat menyerahkan berita acara persetujuan bersama kepada Bupati Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng
menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD
dan Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (8/8) di Ruang
Sidang Utama DPRD Buleleng.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Buleleng Ketut
Ngurah Arya, A.Md.Kom yang didampingi Wakil Ketua DPRD dan dihadiri oleh Bupati
Buleleng, Wakil Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah, seluruh Anggota DPRD, Pimpinan
OPD, Tim Ahli serta undangan lainnya.
Dalam laporan yang dibacakan oleh Juru Bicara Badan Anggaran
DPRD Ni Made Lilik Nurmiasih, SE, disebutkan bahwa proses pembahasan Ranperda Perubahan
APBD TA 2025 telah melalui tahapan-tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai
dari penyampaian Nota Pengantar Bupati, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi,
Tanggapan Bupati, pembahasan di tingkat Komisi dan Gabungan Komisi, hingga
Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang sebelumnya telah digelar di ruang Gabungan
Komisi.
“Seluruh fraksi menyatakan sepakat untuk menyetujui Ranperda
ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan pelaksanaannya dapat
dilakukan secara maksimal, meskipun waktu yang tersedia tergolong singkat,”
ungkap Lilik Nurmiasih.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan
Pemerintah Kabupaten Buleleng, terdapat struktur perubahan APBD yang telah
disepakati, diantaranya, Pendapatan Daerah meningkat menjadi Rp2,57 triliun
lebih, naik sekitar Rp13,14 miliar dari sebelumnya. Selanjutnya kenaikan terjadi
pada Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari komponen Retribusi Daerah, serta Belanja Daerah naik menjadi Rp2,76 triliun
lebih.
Dengan struktur ini, defisit anggaran mencapai Rp189,006
miliar, yang akan ditutup melalui Pembiayaan Daerah.
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.Og dalam
sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang solid
selama proses pembahasan berlangsung.
“Saran dan masukan yang disampaikan Fraksi-Fraksi akan
menjadi catatan penting kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan
dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Sutjidra.
Ia menambahkan bahwa setelah Perda ini ditetapkan dan
diundangkan, seluruh OPD diminta untuk segera melaksanakan percepatan
pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung
prinsip efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas.
Selain menetapkan Perubahan APBD 2025, pada rapat paripurna
ini juga disampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan Daerah 2026 diproyeksikan sebesar Rp2,63 triliun
lebih, sementara Belanja Daerah diproyeksikan mencapai Rp2,86 triliun lebih,
dengan defisit sekitar Rp234,1 miliar, yang akan ditutup dari Pembiayaan
Daerah.
Kebijakan anggaran 2026 diarahkan pada peningkatan
pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan dan pengangguran, serta peningkatan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui optimalisasi potensi daerah.
Dengan ditetapkannya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran
2025 ini, DPRD Kabupaten Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus mengawal
pelaksanaan anggaran daerah demi tercapainya pembangunan yang adil dan merata
bagi seluruh masyarakat Buleleng.