(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Seluruh Fraksi DPRD Buleleng Sepakat Untuk Melanjutkan Pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2035-2045 Untuk Dilanjutkan

Admin dprd | 31 Juli 2024 | 90 kali

Ketua DPRD Gede Supriatna menyerahkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng kepada Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng.

Hal tersebut disampaikan masing-masing Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Buleleng dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2035-2045, Rabu, (31/7/2024)

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna, SH serta dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Pimnpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng serta undangan lainnya.

Disampaikan dalam pemandangan umumnya, seluruh Fraksi menyatakan sepakat dan mendorong pembahasan Ranperda tersebut dapat segera dilakukan pembahasan pada agenda selanjutnya hingga dapat ditetapkan menjadai Peraturan Daerah. Lebih lanjut disampaikan setelah melakukan pencermatan terhadap penjelasan Bupati yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin, 24 Juni 2024 lalu atas Ranperda yang diajukan oleh Eksekutif tersebut.

Seperti yang disampaikan Gabungan Fraksi PDIP, Gerindara dan Demokrat Perindo yang disampaikan Kadek Sumardika sebagai juru bicaranya bahwa guna mencermati perkembangan dinamika dan kondisi permasalahan di Kabupaten Buleleng diperlukan upaya-upaya yang strategis yang terencana secara berkesinambungan yang tertuang dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang berdimensi jangka panjang serta berorientasi pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Fraksi Partai Golkar menyampaikan sepakat untuk mendorong dan melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut sesuai dengan amanat konstitusi yaitu Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor, 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Dimana Daerah Sesuai Kewenangannya Menyusun Rencana Pembangunan Daerah Sebagai Suatu Kesatuan Dalam Sistem Perencanaan Nasional. Fraksi Golkar juga berharap nantinya dokumen RPJPD yang dihasilkan tidak hanya secara teknis dan akademis, tetapi juga harus realistis dan dapat dilaksankan dengan baik sehingga diperlukan data yang valid, akurat, serta akuntabel, seperti yang disampaikan Gede Suparmen sebagai juru bicara.

Fraksi Partai Nasdem dalam pemandangan umumnya yang disampaikan oleh Made Sudiarta, SH menyatakan sepakat dan menyetujui pembahasannya dilanjutkan hingga ditetapkan menjadi Perda. Fraksi Nasdem juga menyampaikan usulan terkait dengan beberpa pasal yang berkaitan dengan evaluasi RPJP agar lebih melibatkan DPRD sebagai unsur Pemerintahan Daerah yang memiliki fungsi pengawasan di daerah sebelum penyampaian laporan kepada Gubernur Bali.

Sependapat dengan Fraksi lainnya, Fraksi Partai Hanura juga menyampaikan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda dimaksud dan mengingatkan kepada semua pihak agar adanya sebuah komitmen yang jelas dan bertanggungjawab dalam proses pelaksanaanya nanti serta perlu dipertimbangkan adanya reward, punishment dan sinergitas yang harmonis dari semua pihak yang terlibat, seperti yang disampaikan I Gede Arta Wijaya sebagi juru bicara Partai Hanura.

Selanjutnya dari apa yang disampaikan oleh para Anggota Dewan dalam pemandangan umumnya atas Ranperda  tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2035-2045 akan diberikan tanggapan oleh Bupati dalam agenda Rapat Paripurna selanjutnya.