Ketua DPRD Ngurah Arya Menyerahankan Berita Acara Kesepakatan kepada Bupati Buleleng
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi diketok palu dan ditetapkan
melalui Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang digelar pada Selasa (25/11/2025). Di
Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng. Penetapan ini menandai selesainya seluruh
proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng serta menjadi
pedoman pelaksanaan pembangunan daerah di tahun 2026 mendatang.
Sebelumnya,
Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng telah
menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan APBD 2026 dalam Rapat
Paripurna Internal di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, dengan agenda
Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan
Fraksi menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan proses ke tahap keputusan
resmi.
Rapat
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya, S.M dan dihadiri oleh Bupati Buleleng, Pimpinan
dan Anggota DPRD, Sekretaris
Daerah, Asisten Setda, Tim Ahli , Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten
Buleleng serta undangan lainnya.
Dalam
laporannya, Badan Anggaran DPRD, yang disampaikan oleh A.A Ketut Widia Putra merekomendasikan
Ranperda tersebut untuk dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda,
setelah melalui tahapan pembahasan serta mempertimbangkan hasil-hasil pembahasan
pada pembicaraan tingkat pertama baik internal di DPRD Buleleng maupun dengan
pihak eksekutif, sehingga telah terjalin kesamaan pandangan antara kedua
lembaga tersebut.
Rekomendasi tersebut mendapat sambutan
positif dari Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra, melalui Pendapat
Akhir Bupati, yang pada intinya menyetujui dan mendukung
penetapan Ranperda tersebut. Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terimaksaih
yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Buleleng
yang telah bersungguh-sungguh dengan rasa penuh tanggung jawab dalam melakukan
tahapan pembahasan hingga dengan adanya persetujuan eksekutif dan legislatif
tersebut, rapat paripurna menyatakan bahwa kedua
rancangan secara resmi dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
Kabupaten Buleleng.
Adapun
postur anggaran secara garis besar meliputi pendapatan daerah pada APBD 2026 dirancang sebesar Rp2,606 triliun
Rupiah lebih, atau turun 0,47%
dari rancangan awal.
Belanja daerah dirancang sebesar Rp2,84
triliun rupiah lebih, atau turun 0,43%.
Dari sebelum pembahasan, dengan perbandingan tersebut, APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp234,1 miliar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah
dengan nilai yang sama.