(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

Bahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang PT. BPR Buleleng 45 (Perseroda), Ketua Pansus II Kunjungi Bank Buleleng

Admin dprd | 08 April 2025 | 115 kali

Ketua Pansus II Dody Tisna Adi saat diskusi dengan Dirut Bank BPR 45

SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng

Dalam rangka pembahasan Rancangan pertauran daerah (Ranperda) tentang PT Bank Buleleng 45 (Perseroda),  dengan turunya Permendagri 21 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri 94 tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah  sebagai dasar pembentukan Perda dan Perbup terkait, Ketua Pansus II melakukan kunjungan terkait kesiapan Bank tersebut dalam melaksanakan program-program dan pola-pola  yang akan di akomodir dalam rancangan perda yang sedang berproses di DPRD Buleleng tersebut.

Ditemui usai melaksanakan kegiatan, Ketua Pansus II ketut Dody Tisna Adi, S.M menyampaikan bahwa, terkait kunjungannya kali ini untuk melihat secara langsung kesiapan Bank milik pemkab Buleleng tersebut dalam merancang program-program terkait upaya penguatan dan menjadi pusat transaksi yang ada di Kabupaten Buleleng  pasca terbitnya Peraturan daerah ini.

Dirinya juga menyampaikan beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan dalam hal memajukan bank daerah tersebut  sesuai hasil kunjungannya ke BPR Gianyar yakni dengan pengelolaan dana desa, pengelolaan gaji P3k, dan sektor UMKM disamping hal tersebut juga perlu  menjalin klaborasi dengan badan usaha milik daerah yang ada seperti PD suatantra, PD pasar, dan perusahaan darah lainnya, dengan adanya program bantuan pemerintah kepada UMKM khususnya dibidang pertanian di 148 desa yang ada diharapkan pengelolaanya diserahkan kepada bank milik Daerah Buleleng tersebut.

Sebagai fungsi pengawasan dan bajeting dirinya juga selaku anggota DPRD akan mendorong manajemen bank tersebut dalam menguatkan sistem untuk menyesuaikan NPL (Non Perfoming Loan) sehingga bank tersebut masuk di kategori bank sehat sehingga mampu bersaing dengan bank lain dalam menyalurkan kredit dengan bunga rendah sehingga hal ini dapat membantu sektor UMKM seperti pertanian, kelautan dan peternakan dapat mengembangkan diri menjadi usaha yang berkembang lebih baik.

Sementara itu Direktut Utama PT Bank Buleleng 45 Vevy Indrawati, Menyampaikan terimakasih atas atas dorongan dari pemerintah daerah kususnya dari Komisi 3 DPRD Buleleng dengan memberikan jalan seiring terbitnya Perda tentang PT Bank Buleleng 45, dalam rangka  memajukan bank tersebut sehingga  dapat bersiang dengan bank BPR milik daerah lainnya, terkait dengan kendala yang dihadapi saat ini pihaknya mengakui saat ini masih terkendala pada aturan dan regulasi terkit dengan pengelolaan dana-dana yang bersumber dari pemerintah, Ujarnya.

Selanjutnya dari hasil kunjungan  tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan dalam pembahasan sehingga ranperda tersebut menjadi lebih sempurna dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan perekonomian di Kabupaten Buleleng.