Ketua Pansus II Dody Tisna Adi saat diskusi dengan Dirut Bank BPR 45
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Dalam rangka pembahasan Rancangan pertauran daerah (Ranperda)
tentang PT Bank Buleleng 45 (Perseroda), dengan turunya Permendagri 21 Tahun 2024 Tentang
Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Permendagri 94
tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah sebagai dasar pembentukan Perda dan Perbup
terkait, Ketua Pansus II melakukan kunjungan terkait kesiapan Bank tersebut
dalam melaksanakan program-program dan pola-pola yang akan di akomodir dalam rancangan perda yang
sedang berproses di DPRD Buleleng tersebut.
Ditemui usai melaksanakan kegiatan, Ketua Pansus II ketut
Dody Tisna Adi, S.M menyampaikan bahwa, terkait kunjungannya kali ini untuk
melihat secara langsung kesiapan Bank milik pemkab Buleleng tersebut dalam
merancang program-program terkait upaya penguatan dan menjadi pusat transaksi
yang ada di Kabupaten Buleleng pasca terbitnya
Peraturan daerah ini.
Dirinya juga menyampaikan beberapa hal yang mungkin bisa
dilakukan dalam hal memajukan bank daerah tersebut sesuai hasil kunjungannya ke BPR Gianyar yakni
dengan pengelolaan dana desa, pengelolaan gaji P3k, dan sektor UMKM disamping
hal tersebut juga perlu menjalin
klaborasi dengan badan usaha milik daerah yang ada seperti PD suatantra, PD
pasar, dan perusahaan darah lainnya, dengan adanya program bantuan pemerintah
kepada UMKM khususnya dibidang pertanian di 148 desa yang ada diharapkan
pengelolaanya diserahkan kepada bank milik Daerah Buleleng tersebut.
Sebagai fungsi pengawasan dan bajeting dirinya juga selaku anggota
DPRD akan mendorong manajemen bank tersebut dalam menguatkan sistem untuk menyesuaikan
NPL (Non Perfoming Loan) sehingga bank tersebut masuk di kategori bank sehat
sehingga mampu bersaing dengan bank lain dalam menyalurkan kredit dengan bunga
rendah sehingga hal ini dapat membantu sektor UMKM seperti pertanian, kelautan
dan peternakan dapat mengembangkan diri menjadi usaha yang berkembang lebih
baik.
Sementara itu Direktut Utama PT Bank Buleleng 45 Vevy
Indrawati, Menyampaikan terimakasih atas atas dorongan dari pemerintah daerah
kususnya dari Komisi 3 DPRD Buleleng dengan memberikan jalan seiring terbitnya
Perda tentang PT Bank Buleleng 45, dalam rangka memajukan bank tersebut sehingga dapat bersiang dengan bank BPR milik daerah
lainnya, terkait dengan kendala yang dihadapi saat ini pihaknya mengakui saat
ini masih terkendala pada aturan dan regulasi terkit dengan pengelolaan
dana-dana yang bersumber dari pemerintah, Ujarnya.
Selanjutnya dari hasil kunjungan tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan
dalam pembahasan sehingga ranperda tersebut menjadi lebih sempurna dan dapat
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan perekonomian di
Kabupaten Buleleng.