BAPEMPERDA DPRD BULELENG SEPAKAT BAHAS RANPERDA PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 13 TAHUN 2016
Admin dprd | 03 Februari 2022 | 163 kali
BAPEMPERDA DPRD BULELENG SEPAKAT BAHAS RANPERDA PERUBAHAN KETIGA ATAS PERDA NOMOR 13 TAHUN 2016
SINGARAJA, Humas DPRD Buleleng
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Buleleng sepakat untuk membahas Ranperda yang tidak masuk dalam daftar Propemperda tahun 2022, yakni Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomer 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, hal tersebut disampaikan dalam rapat antara Bapemperda DPRD Buleleng dengan Pemerintah Daerah di Ruang Komisi III DPRD Buleleng, Rabu (2/2).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi, ST Dalam pertemuan tersebut hadir Anggota Bapemperda DPRD Buleleng, Sekwan Buleleng Gede Sandhiyasa, Tim Ahli DPRD, serta bagian Hukum Setda kabupaten Buleleng.
Rapat tersebut dalam rangka menanggapi surat disposisi Ketua DPRD Kabupaten Buleleng kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng atas surat dari Bupati Buleleng Nomor 180/497/HK/2022 perihal ijin pembentukan Rancangan Peraturan Daerah yang tidak masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022.
Berdasarkan pemaparan dari Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng, Made Bayu Waringin,SH. MH ada tiga perangkat daerah yang perlu dilakukan perubahan, yaitu Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pada Dinas Pemadam Kebakaran, dipandang perlu dilkakukan perubahan dan penyesuaian terhadap nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng menjadi Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Buleleng, Dinas Kesehatan yang semula pada Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 Dinas Kesehatan bertipe B kemudian pada Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 Dinas Kesehatan masuk sebagai tipe A dan yang terakhir pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan terbitnya Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional maka Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan Penyertaan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional, serta dengan diterbitkannya Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyederhanaan Sturktur Organisasi pada instansi Pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng melalui Ketuanya menyatakan sepakat untuk mengajukan Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dibahas sehingga pada masa Sidang ke dua Tahun 2021-2022 yang sebelumnya akan membahas tiga Ranperda menjadi empat Ranperda.