(0362) 22713
dprd@bulelengkab.go.id
Sekretariat DPRD Buleleng

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN ANGGARAN 2020 RESMI DI SETUJUI DEWAN DAN PEMERINTAH DAERAH

Admin dprd | 21 November 2019 | 1254 kali

Melalui Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Buleleng, akhirnya Rancangan APBD Kabupaten Buleleng tahun anggaran 2020 secara resmi mendapat pesetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng untuk dilanjutkan pembahasannya dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH  didampinggi Wakil-wakilnya, serta dihadiri oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.ST, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, FKPD, Pimpinan OPD,Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya, kamis siang,(21/11).

Terdapat beberapa agenda yang tertuang dalam  rapat yang berlangsung hidkmat tersebut yaitu tentang  Penyampaian Laporan Propemperda tahun 2020 yang disampaikan oleh Ketua oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi. ST, laporan Badan Anggran DPRD atas Ranperda tentang APBD –TA 2020 yang disampaikan oleh juru bicara Banggar DPRD Buleleng, Luh Marleni, dan laporan Komisi Pembahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dismapikan langsung Kordinator Komisi Pembahas, Made Agus Susila, serta agenda pokok yaitu tentang Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Ranperda tentang APBD TA 2020 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang disampaikan Bupati Buleleng.

Propemperda Kabupaten Buleleng untuk tahun 2020 menetapkan sebanyak Sembilan Ranperda yang telah disesuaikan dengan kesepakatan yang dituangkan dalam KUA PPAS untuk APBD tahun 2020 yang terdiri dari 7 Ranperda Usulan Eksekutif, dan Dua Ranperda yang merupakan usulan hak Inisiatif DPRD, sedangkan Tiga Ranperda yang bersifat rutin yang berdasarkan perintah Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Ranperda APBD baik Perubahan maupun Pertanggungjawabannya.

Selanjutnya dari kedua ranperda yang sudah mendapatkan persetujuan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali guna mendapatkan Evaluasi dan Fasilitasi dari Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.