Asosiasi Pedagang Lokal Protes Pembangunan Indomaret di Desa Pejarakan
Singaraja. Masyarkat Desa Pejarakan yang menamakan dirinya Asosiasi Pedagang Lokal Desa Pejarakan mendatangi gedung DPRD Buleleng. Audensi sejumlah masyarakat ini terkait dengan pembangunan Indomaret di Banjar Dinas Goris Desa Pejarakan Kec. Gerokgak. Rombongan diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa,SH bersama anggota, Kesbanglinmas, Badan Perijinan Terpadu dan Camat Gerokgak (1/4). Maksud dan tujuan dari Asosiasi Pedagang Lokal mengadakan uadensi ke DPRD Buleleng untuk menyetop pembangunan Indomaret yang selama ini proses perijinan belum selasai dilakukan. Menurut Koordinator Asosiasi Pedagang Lokal Wayan Suandi mengatakan berawal dari adanya rekomendasi pembangunan indomaret oleh kepala desa pejarakan. Menurut warga kehadiran indomaret akan sangat merugikan masyarakat lokal karena akan terjadi monopoli dalam usaha perdagangan yang tidak sehat. Pasar modern atau indomaret akan merusak pasar tradisional yang telah lama menjadi simbul kekuatan ekonomi kerakyatan yang ada didesa pejarakan dan pasar modern atau indomaret melanggar perda no 10 tahun 2013 tentang jarak pembangunan pasar modern dengan pasar tradisional.
Menurut Camat Gerogak Putu Ariadi Pribadi mengatakan terkait dengan permasalah pembangunan Indomaret di Banjar Dinas Goris Desa Pejarakan dapat kami sampaikan terkait dengan pembangunan ini adalah lokasi tanah pembangunan Indomaret ini milik warga desa pejarakan bernama Ketut Yasa dengan status tanah di kontrakan ke pihak Indomaret. Sebelum keluar rekomendasi dari Kepala Desa Pejarakan sudah melakukan pertemuan dengan usur kelian desa pakraman, tokoh masyarakat, aparat desa dan BPD Desa Pejarakan. Dari hasil pertemuan itu di rekomendasikan pembangunan Indomaret tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah rekomendasi keluar terjadi permasalahan dari pedagang lokal. Pihak kecamatan dan desa mengadakan pertemuan untuk memediasi kedua belah pihak dikantor perbekel pejarakan tanggal 24 Maret 2016. Dari pertemuan tersebut disepakati pembangunan Indomaret tetap mengacu pada peraturan No 10 tahun 2013 tentang jarak pembangunan pasar modern dengan pasar tradisional. “untuk pembangunan indomaret untuk sementara diberhetikan dahulu, sampai proses perijinan selesai”ujarnya.
Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa,SH menanggapi usulan warga Desa Pejarakan untuk sementara diberhentikan aktifitasnya sampai ada ijin dari pemerintah. Putu Mangku Mertayasa mengatakan bahwa acuan dari pembangunan pasar modern tetap mengacu pada peraturan No. 10 tahun 2013 tentang jarak pembangunan pasar modern dengan pasar tradisional. Untuk itu, sementara waktu pembangunan Indomaret di Desa Pejarakan harus diberhentikan sampai pengurusan ijin nya selesai. “PP no. 10 tahun 2013 sebagai harga mati untuk pembangunan pasar modern, karena selain untuk melindungi pasar tradisional juga PP ini merupakan panglima tertinggi untuk acuan pembangunan pasar modern”jelasnya