Singaraja, 14 agustus 2018
Guna membahas kesepahaman terhadap rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019, Badan Anggaran DPRD kabupaten Buleleng mengadakan rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah, sesuai dengan amanat Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, rapat berlangsung di ruang gabungan komisi DPRD Kabupaten Buleleng di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna.SH. Sementara TAPD dipimpin langsung Oleh Sekda kabupaten Buleleng Ir, Dewa Ketut Puspaka
Dalam pemaparanya dismpaikan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 melalui surat pengatar No. 045.2/3675/VII/Bappedalitbang, tertanggal 23 juli 2018 dimana telah di tindaklanjuti oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan mengadakan rapat pimpinan dan anggota yang diselenggarakan pada tanggal 30 juli 2018 dengan berbagai kesimpulan diantaranya :
1. DPRD mendorong agar proporsi belanja langsung dan belanja tidak langsung pada KUA dan PPAS tahun 2019 adalah 50% : 50% dengan berbagai pertimbangan
2. Realisasi DAK dibidang pendidikan dan kesehatan sering kali tidak optimal dikarenakan kendala regulasi sehingga berpengaruh terhadap pelayanan secara keseluruhan, sehingga Dewan mendorong agar pendanaan program/kegiatan yang mendesak agar dibiayai dari APBD
3. Alokasi anggaran dibidang pertanian pada tahun 2019 agar lebih terpokus kepada pembangunan sub sector diluar tanaman pangan
4. Agar lebih memprioritaskan program penanggulangan kemiskinan dan penyediaan lapangan pekerjaan
5. Terkait optimalisasi pencapaian UHC di daerah pada awal tahun 2019, penganggaran JKN/KIS agar dipastikan teranggarkan secara optimal pada RAPBD tahun 2019
6. Dana bagi hasil pajak PHR dari dari Kabupaten Badung dialokasikan pada Dinas Pariwisata minimal 20% untuk pengembangan kepariwisataan di Kabupaten Buleleng
7. Terkait pembangunan jalan Shortcut juga harus dianggarakan dana pembebasan lahannya di tahun 2019
8. Terkait penentuan harga barang dan jasa termasuk anggaran DPRD agar berdasar pada hasil appraisal dari lembaga independen
9. Pada dokumen KUA dan PPAS perlu disajikan Visi,Misi tujuan dan sasaran pembangunan sesuai dengan apa yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Buleleng tahun 2017-2022
10. Guna mengoptimalkan dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun anggaran 2019 maka diharapkan TAPD dapat menyampaikan realisasi APBD semester I tahun anggran 2018 kepada Badan Anggaran DPRD
11. Mekanisme dan pola pelaksanaan hibah/bansos agar lebih disederhanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku
12. TAPD agar menjelaskan adanya perbedaan nominal antara yang tertuang dalam laporan semester I APBD tahun 2018 dengan perda tentang APBD tahun 2018, serta rencana peruntukan dana penyertaan modal ( Investasi Daerah ) sebesar Rp. 12.557.443.084
Atas dasar keputusan tersebut selanjutnya akan dilakukan pembahasan guna dijadiak acuan dan pegangan sambil menunggu anggran yang akan di terima oleh pemerintah daerah baik melui DAU,DAK,dana perimbangan, dana bagi hasil pajak dan dana lainya sebelum di putuskan kesepahaman antara DPRD dengan pemerintah Daerah atas KUA dan PPAS tahun 2019 yang telah diajuakan oleh pemerintah daerah kabupaten Buleleng.