Singaraja, Humas DPRD Buleleng,
Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng bahas percepatan penyesuaian APBD – TA 2020 dalam rangka penanggualangan Covid-19 dalam Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Senin, (20/4).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST , beserta Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp OG, Pimpinan DPRD serta anggota Badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, Sekda, serta jajaran terkait lainnya,
Dalam pembukaanya Ketua DPRD Buleleng menyampaikan bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 ini Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buleleng terus berupaya mencegah dan menanggualangi penyebaran Covid-19 yang terjadi di masyarakat yang secara langsung juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat dan untuk itu diperlukan kebijakan oleh Pemerintah Daerah yang salah satunya melakukan penysuaian postur APBD –TA 2020 berdasarkan keputusan bersama antara Mentri Dalam Negeri dan mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor :119/2813/SC dan 177/ KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perkonomian nasional
Dalam paparannya Bupati Buleleng menyampaikan bahwa pemerintah Daerah sudah melakukan langkah-langkah dengan mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis dan kondisi sosial kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Buleleng guna menangulangi wabah Civid-19 ini sehingga perlu di dukung oleh semua pihak terutama dalam penyediaan anggaran yang mencukupi,
Setelah menerima berbagai masukan baik dari anggota badan anggaran DPRD Kabupaten Buleleng maupun pemerintah daerah akhirnya dalam rapat tersebut disepakati untuk melakukan re-focusing atau anggaran perubahan mendahului terhadap APBD 2020, Mengingat adanya beberapa regulasi yang turun dari pemerintah pusat dalam rangka penangulangan Covid-19.
Dari postur Apbd sebelumnya terdapat beberapa koreksi dari 2,3 Triliun menjadi 1,9 triliun karena terdapat dana transfer maupun asumsi perkiraan pendapatan-pendapatan yang terkoreksi, serta terdapat pengalihan angaran takterduga, menjadi 57 miliar yang difokuskan untuk penanganan covid19.